WartaNTT.com, Ende – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Ende melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022, tentang
Penetapan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Ende Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Ende, pada hari Kamis (24/11/2022)
di Rumah Bina Kerahiman Ilahi.
Ketua KPU
Kabupaten Ende Adolorata Maria Dalopez Bi dalam sambutannya menyampaikan,
tahapan Pemilu terus berjalan sejak bulan Juni tahun 2022, yang
mana sudah dilaksanakan
masa pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu, dilanjutkan dengan
verifikasi administrasi, verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai
politik tingkat nasional,
provinsi dan kabupaten/kota.
Disampaikannya
saat ini sedang dilaksanakan tahapan penerimaan panitia ad hoc untuk tingkat kecamatan yakni merekrut calon Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) yang akan berakhir pada tanggal 29 November 2022 dan
mekanisme perekrutannya sudah dipublikasikan sejak beberapa hari yang lalu.
Saat ini juga
sedang dilaksanakan tahapan verifikasi administrasi perbaikan terhadap partai
politik calon peserta Pemilu, untuk itu pihaknya memohon kerja sama dari semua
pihak khususnya partai politik untuk segera merespon jika terdapat hal-hal yang
harus diperbaiki karena setiap tahapan memiliki batas waktu.
Disampaikan
pula hari ini KPU Kabupaten Ende mengundang perwakilan unsur untuk menghadiri
kegiatan sosialisasi PKPU Nomor
6 tahun 2022, tentang Penetapan
Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Ende dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tingkat Kabupaten Ende.
"Hari ini
kita mengundang cukup banyak orang sekitar 100-an orang perwakilan unsur, kami
undang untuk sama-sama kita melihat, berbicara dan mengetahui seperti apa Peraturan KPU Nomor 6 terkait dengan
penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi," jelasnya.
Dirinya
berharap agar semua pihak yang diundang dapat
hadir sehingga pada saat ditetapkan tidak terjadi persoalan.
Menurutnya
tanggung jawab untuk menyukseskan setiap tahapan Pemilu bukan tanggung jawab
penyelenggara saja melainkan tanggung jawab semua pihak, maka semua pihak
diharapkan berkontribusi dengan perannya masing-masing untuk mewujudkan
kesuksesan Pemilu
di Kabupaten Ende.
Sementara itu Koordinator Divisi Teknis KPU Kabupaten Ende Fransiskus Lothar Piara
menyampaikan, pihaknya telah menyiapkan 3 rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi sesuai dengan
permintaan KPU RI.
Rancangan
pertama yakni pembagian Dapil
sama seperti pembagian Dapil
pada Pemilu tahun 2019 namun terdapat perbedaan alokasi kursi pada Dapil 1 dan
4, dimana jumlah kursi pada Dapil 1 berkurang menjadi 9 kursi dan jumlah kursi
Dapil 4 bertambah menjadi 9 kursi.
Pada rancangan
kedua jumlah Dapil masih
sama dengan Pemilu tahun 2019 namun Kecamatan Detusoko yang sebelumnya masuk di
Dapil 4 berpindah ke Dapil 3 dengan alokasi kursi Dapil 1 sebanyak 9 kursi, Dapil 2 sebanyak 6 kursi, Dapil 3 sebanyak 6 kursi dan Dapil 4 sebanyak 9 kursi.
Sedangkan
rancangan ketiga jumlah Dapil bertambah menjadi 5 Dapil dimana Dapil 1
Kecamatan Ende Utara dan Ende Selatan menjadi satu dapil dengan alokasi kursi
5, Dapil 2 Kecamatan Ende Tengah dan Ende Timur dengan alokasi kursi 5.
Dapil 3 terdiri
dari Kecamatan Nangapanda, Ende, Pulau Ende dan Maukaro dengan alokasi kursi 6,
Dapil 4 terdiri dari Kecamatan Detusoko, Wewaria, Maurole, Kota Baru, Detukeli
dan Lepembusu Kelisoke, dengan alokasi kursi 7. Dapil 5 terdiri dari Kecamatan
Ndona, Ndona Timur, Wolojita, Wolowaru, Kelimutu, Ndori dan Lio Timur dengan
alokasi 7 kursi.
Frans Lothar
menyampaikan bahwa rancangan Dapil
dan alokasi kursi tersebut hanya merupakan informasi awal, penetapan Dapil
berdasarkan usulan akan dilakukan oleh KPU RI. Tanggapan atau masukan
masyarakat terkait penataan Dapil akan disampaikan secara langsung kepada KPU
Kabupaten Ende pada tahapan uji publik. (FR)
KOMENTAR