WartaNTT.com, Sumba Tengah – Hubungan memanas antara dua lembaga penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Sumba Tengah, imbas dari pelaksanaan sertijab Sekretaris DPRD (14/11/2022), perlahan mulai mencair.
Inisiatif
yang datang dari masing-masing pihak bahwa kepentingan masyarakat Sumba Tengah
jadi prioritas, diwujudkan lewat duduk bersama dalam rapat badan musyawarah pembahasan
perubahan jadwal masa persidangan III DPRD Sumba Tengah Tahun Anggaran 2022,
Rabu pagi (16/11/2022) yang berlangsung di
ruang badan anggaran (banggar) DPRD Sumba Tengah.
Nampak
Bupati Sumba Tengah, Drs. Paulus S.K. Limu, didampingi Wakil Bupati, ir. Daniel
Landa, bersama jajaran ASN duduk berhadapan dengan 2 orang Wakil Ketua DPRD dan
anggota dewan.
Informasi
yang dihimpun WartaNTT, meski diawal rapat sedikit tegang namun kembali mereda
pasca lembaga eksekutif dan legislatif ini sepakat melanjutkan pembahasan
Banmus.
Setelah
rapat berakhir, Bupati Sumba Tengah inisiatif bergegas hampiri Wakil Ketua II DPRD selaku pimpinan rapat, merangkulnya sambil ucapkan sesuatu, disaksikan seluruh
peserta rapat termasuk Wakil Bupati Sumba Tengah dan Wakil ketua I DPRD, Umbu
Neka Lelung.
“Soal
hubungan kemitraan kita tetap, demi masyarakat” ujar Wakil ketua II yang
langsung direspon Paulus Kira, sambil kembali merangkulnya dan berbisik.
“Dan
itu berbahaya sekali (korbankan warga)” jawab Umbu Neka merespon Bupati.
“Oke,
dinamika yang terjadi 2 hal, kami tetap jalan” kata Umbu Neka sekali lagi, yang
mana direspon positif oleh Bupati Sumba Tengah.
Sementara
itu Wakil Ketua II DPRD Sumba Tengah, Umbu Neka Jarawoli, yang dikonfirmasi
WartaNTT usai rapat Banmus (16/11) sampaikan 2 keputusan DPRD Sumba Tengah (mosi
tidak percaya dan penolakan terhadap Sekwan) bersifat mutlak.
Ditambahkannya
lagi, ada hal berkembang dimana dirinya dilaporkan ke Polres Sumba Barat oleh
Pemkab Sumba Tengah atas kejadian 14 November.
“Kemarin
itu (15/11) ditengah rapat internal membahas persiapan R-APBD 2023, staf DPRD masuk dan laporkan
kalau ada anggota reskrim Polres Sumba Barat yang datang. Kemudian sidang kami
skors kebetulan saya yang pimpin sidangnya”.
“Kami
menerima mereka kemudian saya tanyakan maksud kedatangan kesini. Mereka
sampaikan kalau ada laporan polisi (STTLP) yang diterima terkait kejadian hari
Senin (14/11)”.
“Setelah
pembicaraan-pembicaraan, akhirnya saya minta mereka kembali. Saya klarifikasi,
saya luruskan bukan gedung DPRD yang disegel. Yang disegel itu ruang kerja
ketua DPRD dan ruang kerja Sekretaris DPRD. Kenapa disegel, banyak alasan,
nanti kita bicarakan”.
Dilanjutkannya
lagi “Malam harinya (15/11) saya mencari tahu dan menerima informasi bahwa
benar adanya laporan polisi yang disampaikan ke Polres. Sehingga pagi tadi dalam
rapat Banmus saya tanyakan kembali kelanjutannya kepada Pemerintah” ujarnya.
“Tadi juga disepakati bahwa jadwal ini tetap dibahas dan dilanjutkan persidangan sesuai
dengan keinginan dan tujuan kami. Ternyata pemerintah juga punya keinginan yang
sama sehingga jadwal dibahas dan sudah ditetapkan tadi”.
“Lusa
(18/11) ada rapat kerja dengan pemerintah berkaitan dengan situasi dan
perkembangan yang ada terkait dengan R-APBD, musim tanam, ancaman hama
belalang, persiapan bibit obat pupuk dan sebagainya, kemudian diperluas dengar
pendapat dengan pemerintah termasuk situasi dan kondisi yang lagi berkecamuk di
kantor ini” terangnya.
Ditambahkannya
pula “Tadi juga ada pernyataan dari pak Bupati (rapat banmus) kalau beliau berkeinginan untuk
selesaikan dinamika yang ada antara pemerintah dan dewan, terutama gugatan
pemerintah kepada dewan sebagai lembaga legislatif yang dilaporkan ke polisi
(Polres Sumba Barat)”.
“Nanti
kita akan lihat perkembangannya apakah pemerintah sungguh menyadari bahwa
gugatan atau laporan polisi itu sudah benar ataukah perlu dipertimbangkan”.
Ditegaskannya “Kami tidak ada masalah, mereka yang laporkan kami ke polisi. Terserah
mereka. Kami tidak ada masalah, mereka yang ada masalah dengan kami” pungkasnya.
Dikonfirmasi
WartaNTT perihal 2 keputusan DPRD imbas dari sertijab Sekwan, Umbu Neka
Jarawoli sampaikan keputusan sudah bulat.
“Itu jalan terus. Ketua DPRD Sumba Tengah lagi berproses di Badan kehormatan untuk tidak boleh memimpin sidang sepanjang persoalan ini belum selesai".
"Yang kedua, Ketua DPRD tidak boleh lagi menempati ruang kerjanya karena sudah disegel. Yang
ketiga tidak boleh lagi menandatangani surat keluar-masuk. Ruang Sekretaris juga tetap disegel, karena sekretaris DPRD yang dilantik kemarin itu (12/11) itu
kami anggap cacat hukum dan ilegal.
Kata-kata ini saya pertanggungjawabkan” ujarnya. (Rcd)
KOMENTAR