WartaNTT.com, Ende – Sekitar 25 orang warga Desa Aebara, Kecamatan Ndori, Kabupaten Ende mendatangi kantor DPRD Kabupaten Ende, untuk menyampaikan persoalan yang sedang dihadapi oleh masyarakat di Desa Aebara, pada Rabu (16/12/2020).
Kepada anggota DPRD di ruangan gabungan Komisi DPRD Kabupaten Ende, perwakilan masyarakat menyampaikan dua persoalan yang sedang mereka hadapi yakni, tidak dibayarnya BLT Dana Desa kepada 19 KK penerima yang telah ditetapkan melalui SK Bupati Ende dan pemberhentian dua orang anggota BPD oleh Kepala Desa Aebara.
Kepala Desa Aebara Yornalius Jawa yang turut hadir dalam kesempatan rapat dengar pendapat tersebut menyampaikan bahwa alasannya tidak membayarkan BLT Dana Desa kepada 19 KK penerima karena warga desa tersebut mengancam untuk pindah ke desa induk dan mengancam ingin menurunkan dirinya dari jabatan sebagai kepala desa.
"Alasan saya tidak membayar BLT Dana Desa kepada mereka karena mereka mengancam akan pindah kembali ke desa induk, kemudian mereka juga mengancam untuk menurunkan saya dari jabatan kepala desa, ini kan aneh, mereka tidak memilih saya tetapi mereka ingin menurunkan saya," ucapnya.
Terkait pemberhentian dua orang anggota BPD, dirinya beralasan bahwa hal itu dilakukan karena kedua orang anggota BPD tersebut tidak hadir saat diundang untuk rapat.
Segenap anggota DPRD Kabupaten Ende yang hadir saat rapat dengar pendapat menyampaikan hal senada bahwa terkait persoalan tersebut DPRD Kabupaten Ende secara kelembagaan melalui beberapa anggota yang diutus telah turun langsung ke Desa Aebara dan memediasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Persoalannya adalah Kepala Desa Aebara tidak sepenuhnya menjalani kesepakatan yang telah dibuat bersama. Sehingga masalah yang seharusnya telah diselesaikan kembali muncul. Para anggota DPRD Kabupaten Ende berharap agar persoalan politik yang terjadi pada saat Pilkades yang lalu tidak dibawa lagi hingga saat ini, karena kewajiban seorang kepala desa adalah melayani masyarakat.
Terkait BLT Dana Desa anggota DPRD Ende berpendapat wajib dibayarkan kepada semua penerima yang namanya telah ditetapkan di dalam SK Bupati Ende tentang daftar KK penerima BLT Dana Desa yang diusulkan oleh kepala desa melalui musyawarah khusus.
Sementara itu, masalah pemecatan anggota BPD oleh Kepala Desa Aebara menurut anggota DPRD Ende menyalahi regulasi, karena anggota BPD diresmikan dengan SK Bupati maka kepala desa sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan seorang anggota BPD.
Setelah melaksanakan rapat dengar pendapat di ruang gabungan Komisi DPRD Kabupaten Ende rapat dilanjutkan di ruangan kerja Bupati Ende.
Anggota DPRD Ende Mohamad Orba Kamu Ima yang diwawancarai usai pertemuan dengan Bupati Ende menyampaikan, Bupati Ende sebagai atasan langsung telah memberikan penegasan kepada Kepala Desa Aebara untuk segera membayar BLT Dana Desa kepada 19 KK yang belum mendapat dan meminta kembali mengaktifkan anggota BPD yang sebelumnya diberhentikan oleh kepala desa.
"Hasil pertemuan tadi, Bupati sebagai atasan dari kepala desa telah memberikan penegasan agar kepala desa untuk segera membayar BLT dan kembali mengaktifkan anggota BPD," kata Orba.
Orba mengatakan pihaknya sebenarnya menginginkan agar kesepakatan dibuat secara tertulis dan ditandatangani agar lebih bersifat mengikat, namun sebagai atasan Bupati memberikan jaminan bahwa kepala desa akan segera melaksanakan apa yang diperintahkan oleh atasan.
"Kita sebenarnya meminta agar kesepakatannya dibuat secara tertulis lalu ditandatangani agar lebih mengikat, tetapi Bupati memberikan jaminan, nanti kalau kepala desa tidak menjalankan perintah tersebut maka kita akan minta tanggung jawab Bupati yang sudah memberikan jaminan, DPRD pada prinsipnya akan terus mengawal persoalan ini," tegasnya.
Turut hadir dalam rapat tersebut Camat Ndori Ahmad Liga, Sekretaris DPMD Kabupaten Ende Sukri Abdul Gani dan perwakilan Inspektorat Kabupaten Ende. (FR)
KOMENTAR