WartaNTT.com, LEMBATA –
Pemanfaatan Jaring Pengaman Sosial skema Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap-1 yang
bersumber dari Dana Desa dalam penanganan dampak Covid-19 di Desa Warawatung,
Kecamatan Nagawutung, Kab. Lembata dinilai non prosedural.
Hal
tersebut diungkapkan Asisten
Administrasi Pemerintahan dan Kesra, Drs.
Fransiskus Emi Langoday, yang juga ditunjuk Bupati Lembata sebagai Plt.
Camat Nagawutung.
Ditemui
WartaNTT dalam kegiatan Kunjungan Kerja Bupati Lembata di Kecamatan Nagawutung,
Rabu (13/05/2020) Emi Langoday mengatakan terjadi 1 kasus penyaluran BLT
tahap-1 di Desa Warawatung yang tidak sesuai ketentuan terhadap 4 Kepala
Keluarga.
“Kondisi saat
ini sebanyak 9 Desa dari 18 Desa di Kecamatan Nagawutung
yang sudah realisasikan penyaluran BLT Dana
Desa tahap-1 yakni Desa Warawatung, Desa Lusiduawutun, Desa Atawai, Desa
Belabaja, Desa Ile Boli, Desa Penikenek, Desa Idalolong, Desa Lolong, dan Desa
Riabao”.
“9 Desa tersisa
akan mendistribusikan BLT tahap-1 mulai besok. Memang sempat terjadi kesalahan prosedur dalam penyaluran BLT tahap-1 di Desa
Warawatung kepada 4 orang masyarakat yakni 1 orang anggota BPD dan 3 orang
perangkat Desa”.
“Kami sudah panggil Pj. Kades dan mengkonfirmasi kejadian
tersebut karena informasi sudah berkembang ke media sosial”.
“Saya juga kaget dengan kejadian tersebut, karena saat
penyaluran BLT saya sendiri juga ikut bagikan kepada penerima disana”.
“Kami juga sudah menjelaskan kepada Kades terkait sasaran
penyaluran BLT. Informasi dari Pak Kades, hari Jumat (15/05) ke-4 keluarga
tersebut akan mengembalikan uang yang diterima kepada Kepala Desa” ujarnya.
Sementara itu Pj. Kades Warawatung, Paulus Tua yang
ditemui WartaNTT mengatakan “Saat
musyawarah terkait BLT yang dihadiri relawan, saya sudah sampaikan regulasi sesuai
edaran Menteri dan edaran Pak Bupati Lembata nomor 777 tentang penyaluran BLT.
Dalam surat edaran itu ada sejumlah kriteria penerima dan kriteria yang tidak
berhak menerima”.
“Realisasi penyaluran BLT tahap-1 kami lakukan tanggal
11 Mei. Saya temui masalah sehingga saya paksakan untuk dorong (tetap
membagikan), namun kemarin, (12/05) saya dapat panggilan dari pak Camat untuk
klarifikasi soal 4 orang ini”.
“Saya sudah sampaikan ke beliau (Plt. Camat), saya
bilang 4 orang ini siap untuk dikeluarkan dari daftar penerima BLT, dengan
ketentuan mereka harus kembalikan uang yang juga disaksikan pemerintah
Kecamatan. Rencananya Jumat (15/05) di Kantor Desa”.
Dirinya menambahkan “Total penerima awal di Desa
Warawatung ada 23 orang sehingga jika kurang 4 orang maka jumlah terakhir hanya
19 orang saja. Setelah pengembalian uang ini maka persoalan clear” imbuhnya.
Informasi yang dihimpun WartaNTT dari pihak Pemerintah
Kecamatan Nagawutung dalam penyaluran BLT tersebut terjadi penolakan masyarakat
karena diketahui dalam daftar penerima tercantum nama isteri dari 4 orang tersebut
sebagai Kepala Keluarga yang berhak menerima BLT.
Bupati
Lembata, Eliaser Yentji Sunur, ST.,MT yang mendengar ikhwal tersebut
mengingatkan para Kepala Desa dan Ketua BPD se-Kecamatan Nagawutung bahwa penyaluran BLT tetap akan diaudit Inspektorat sehingga wajib
dipertanggungjawabkan para Kades, bahkan harus siap terima sanksi hukum jika
terjadi penyimpangan.
“Saya pesankan para Kades, karena sudah saya sampaikan
kepada Inspektorat untuk turun audit. Warga yang sudah terima PKH atau bansos
lainnya namun masih terima uang BLT, segera kembalikan”.
“Ini akan
diaudit oleh Inspektorat sehingga harus tepat sasaran dan jangan main-main. Tetap besarannya Rp. 600.000,- dan jangan dobel”.
Dirinya menambahkan “Kemudian terhadap
kejadian kesalahan penyaluran BLT di Desa Warawatung, seharusnya hari itu juga uang tersebut diambil kembali oleh Kepala Desa jangan tunggu sampai
hari Jumat”.
“Ketika tim audit turun, maka tidak ada lagi kata maaf.
Oleh karena itu saya minta segera bereskan sehingga tidak ada lagi masalah atau
beralasan nanti dikembalikan, tidak ada itu”.
“Segera Kades
validasi kembali data penerima sehingga tidak menjadi temuan inspektorat. Yang salah bukan orang yang menerima namun
salahnya pada orang yang memberikan”.
“Saya minta Inspektorat segera atur jadwal untuk turun
lakukan pendampingan dan audit kepada semua Desa. Nanti juga BPK akan turun
lakukan audit khusus kepada belanja penanganan Covid-19”.
“Kemarin juga sudah ada penandatanganan MoU antara Pemprov
dengan Kejati yang diikuti oleh kita dengan Kejari untuk berikan pendampingan termasuk
investigasi terhadap hal-hal seperti ini” ujarnya. (Kris
Kris)
KOMENTAR