WartaNTT.com, LEMBATA –
Staf Ahli
Bidang Daya Saing Daerah yang juga merangkap
sebagai Plt. Kadis Dukcapil Kabupaten Lembata, ir. Siprianus Meru menegaskan bahwa denda atas keterlambatan pengurusan seluruh
dokumen kependudukan bagi masyarakat Lembata efektif berlaku Tahun 2020.
Hal tersebut disampaikan Siprianus Meru dalam Rapat Koordinasi Percepatan
Pencapaian Target Nasional Dokumen Kependudukan dan Akta Pencatatan Sipil, Kamis (05/12/2019) bertempat
di aula KSU Bakti Husada-Lembata.
“Sesuai Perda Kabupaten Lembata nomor 10 Tahun 2015, pada Tahun 2020 akan diterapkan denda bagi keterlambatan pengurusan dokumen administrasi kependudukan (adminduk) sebesar Rp. 35.000,- per jenis dokumen kependudukan (terdapat 23 jenis dokumen kependudukan)” ujarnya
dihadapan para Camat, Lurah, Kepala Desa dan Pj. Kepala Desa se-Kabupaten
Lembata.
“Harapan kita target 100% kepemilikan akte kelahiran
bagi masyarakat Lembata di Tahun 2020 sudah terwujud dan kita sedang bergerak
kesana. Selain akte Kelahiran Dukcapil Lembata sedang intens memberikan
pelayanan jemput bola untuk kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi
masyarakat usia 0-17 Tahun kebawah”.
“Kita Perlu kerjasama yang intens terkait data kependudukan di setiap Desa/Kelurahan guna terwujudnya tertib adminduk di Lembata” ujarnya.
Dirinya menambahkan Tahun 2020 akan dilaksanakan Sensus
Penduduk, dimana pada 25 November 2019 telah ditandatangani MoU antara Dirjen
Dukcapil Kemendagri dengan BPS RI.
“Kami minta dukungan Camat bersama Kepala Desa dan Lurah untuk mensukseskan pelaksanaan Sensus Penduduk sejak
15 Februari s.d 31 Maret dan tahapan lainnya (1 s.d 31 Juli 2020)”.
Sementara itu
Wakil Bupati Lembata, Dr. Thomas Ola Langoday, SE.,M.Si dalam arahannya meminta dukungan seluruh kepala
wilayah baik Camat, Lurah dan Kepala Desa dalam mensinergikan program nasional
dan daerah termasuk persoalan kependudukan.
“Administrasi kependudukan merupakan
hal yang urgen, dimana masih banyak penduduk Lembata yang belum tercover dalam dokumen adminduk baik penduduk
yang lahir-mati-pindah-datang (LAMPID)”.
“Camat, Lurah dan Kades yang mempunyai masyarakat dalam wilayah kerjanya, sehingga mempunyai tanggungjawab
besar terkait adminduk.
Karena data yang akurat dapat meminimalisir kesalahan dalam perencanaan dan pelaksanaan
program kerja pemerintah”.
“Saya minta komitmen bersama dalam melaksanakan pencatatan penduduk
secara menyeluruh dan benar sesuai regulasi” imbuhnya.
Kegiatan Rakor diakhiri dengan Penandatanganan Perjanjian
Kerjasama antara Dukcapil dengan para Kades/Lurah tentang Percepatan Pelayanan
Dokumen Kependudukan dan Capil di Desa/Kelurahan, yang berlaku sejak ditandatangani s.d 31 Desember 2022 dan
dapat diperpanjang atas persetujuan bersama.
Mesin ADM hadir di Lembata Tahun 2021
Kemendagri telah melaunching
Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) pada 25 November 2019 saat pelaksanaan Rakornas Dukcapil II di Jakarta (25-27 November), dimana mesin pencetak 23 dokumen kependudukan tersebut
diklaim memudahkan masyarakat dalam mewujudkan revolusi layanan adminduk
Kemendagri.
Kepada WartaNTT, Plt. Kadis Dukcapil Kabupaten Lembata, ir. Siprianus Meru yang ditemui dalam Rakor
percepatan Target
Nasional Dokumen Kependudukan dan Akta Pencatatan Sipil di Lembata, Kamis (05/12/2019) mengatakan
Mesin ADM akan diadakan di Kabupaten Lembata di Tahun 2021 yang
disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, serta akan ditempatkan di beberapa lokasi pelayanan umum.
“Karena
mesin ADM ini wajib sifatnya dan telah dilaunching Kemendagri, maka Pemkab
Lembata kemungkinan akan menganggarkan dalam APBD 2021, mengingat proses
penetapan APBD 2020 sudah berjalan sebelum pelaksanaan
Launching mesin ADM” ujarnya. (Kris Kris)
KOMENTAR