WartaNTT.com, LEMBATA –
DPRD Lembata gelar Rapat Dengar Pendapat bersama manajemen PT. HIKAM, Kamis
(12/12/2019) menindaklanjuti informasi belum beroperasinya Kapal SPOB Sembilan
Pilar, serta persoalan antrian panjang kendaraan dalam pengisian BBM di Lembata
yang terus terjadi akhir-akhir ini.
Persoalan
BBM memang sudah berlangsung lama di Lembata, ditengah meningkatnya jumlah kendaraan
baik yang beridentitas resmi maupun kendaraan bodong, namun kuota BBM tetap
sejak Tahun 2014. Hal ini semakin "rumit" karena diwarnai menjamurnya pedagang eceran BBM dengan harga “mencekik”
ditengah antrian panjang kendaraan yang hingga saat ini belum mendapat respon
Pemerintah.
Dalam
Rapat Dengar Pendapat yang dipimpin Ketua DPRD Lembata Petrus Gero, S.Sos didampingi 2 orang Wakil Ketua DPRD yakni G Fransiskus, S.IKom dan Begu Ibrahim, BA., Perwakilan Manajemen PT. HIKAM Sahlan Mulyadi
membeberkan kronologis yang telah ditempuh pihaknya dalam menjawab kebutuhan
konsumsi BBM di Lembata, serta telah memenuhi rekomendasi Pemkab Lembata dalam
pertemuan bersama di Tahun 2018 dimana saat ini pihaknya menunggu izin sandar
bagi Kapal SPOB Sembilan Pilar di Pelabuhan Lewoleba sesuai surat GM Region III
PT. Pertamina Patra Niaga-Surabaya kepada Pemkab Lembata.
Sahlan mengatakan “Menindaklanjuti surat Bupati
Lembata di bulan April 2018 perihal Penegasan armada angkutan BBM yang lebih layak, kami telah melengkapi seluruh dokumen
teknis dan telah menyurati pihak Pertamina
Patra Niaga perihal
permohonan pengajuan
Kapal SPOB untuk distribusi BBM ke Lembata”.
“Tanggal 23 Oktober, pihak Pertamina Patra Niaga Surabaya menyurati
Pemkab Lembata perihal Permohonan izin sandar Kapal SPOB Sembilan Pilar di
Pelabuhan Umum Lewoleba-Lembata”.
“Kemudian tanggal 24 Oktober, Pemkab Lembata membalas
surat tersebut, berperihal Izin sandar kapal, yang point-pointnya antara lain untuk menjamin
keselamatan dan keamanan aktivitas di Pelabuhan Lewoleba, maka aktivitas
bongkar muatan BBM yang menggunakan kapal Tanker atau kapal jenis lainnya tidak diperkenankan
dilakukan di Pelabuhan Umum melainkan harus di terminal khusus/terminal untuk
kepentingan sendiri”.
“Point selanjutnya disebutkan dermaga bongkar
muat BBM yang tersedia di Lembata saat ini adalah dermaga Jober yang saat ini berada
dalam otoritas Pemkab Lembata”.
“Pemanfaatan dermaga/terminal
untuk kepentingan sendiri (TUKS) dikenakan tarif jasa pelabuhan/TUKS sesuai
ketentuan regulasi”.
“Point terakhir, untuk saat
ini Pemkab Lembata belum mengizinkan Kapal SPOB Sembilan Pilar melakukan
aktivitas bongkar muatan BBM di Pelabuhan Umum Lewoleba ataupun di Dermaga
Jober selain dilakukan oleh kapal angkutan BBM yang beroperasi
selama ini hingga
adanya pembicaraan lanjutan antara Pemkab dengan pihak PT. Pertamina Patra
Niaga” ujarnya.
Sahlan
melanjutkan “Tanggal 20-21 November yang lalu Tim dari PT. Pertamina Patra Niaga bersama kapten Kapal SPOB Sembilan Pilar dan
pihak Pemkab telah
melaksanakan survey lapangan terkait kelayakan dermaga Jober untuk berlabuhnya
Kapal SPOB Sembilan Pilar dimana kesimpulannya dermaga Jober tidak dapat disandari Kapal SPOB
Sembilan Pilar. Hasil
survey tersebut dituangkan dalam laporan tertulis dan terdapat 5 point kesimpulan”.
“Posisi
saat ini, sejak Oktober Kapal tersebut sudah berada di Teluk Lewoleba dan kami
menunggu keputusan Pemerintah bersama DPRD. Prinsipnya kami akan terus
memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Lembata”.
“Kami
yakin bahwa dengan beroperasinya kapal tersebut dapat mengurai antrian panjang
kendaraan dalam pengisian BBM karena hingga saat ini kuota angkut Kapal
Transportir yang digunakan terbatas, namun jika Kapal Sembilan Pilar beroperasi kapasitas
angkutnya besar 350 KL sehingga cukup untuk stok 5 sampai 6 hari, dan pembagian
kuota untuk 2 SPBU dan 1 APMS akan lebih baik” ujarnya mantap.
Menjawab penjelasan PT.
HIKAM, DPRD Lembata berjanji segera memanggil Pemerintah dalam Rapat Kerja sehingga
Kapal SPOB Sembilan Pilar dapat sandar di Pelabuhan Lewoleba dengan tidak
mengabaikan aspek health, safety, security dan environment (HSSE) dalam proses
bongkar BBM, serta dengan pertimbangan tetap lancarnya roda perekonomian di
Lembata jelang perayaan Natal dan Tahun Baru. Apalagi SPOB Sembilan Pilar telah
mengantongi Sertifikat Pertamina Safety Approval pada 25 September 2019. (Kris
Kris)
KOMENTAR