wartantt.com -- Sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait KPK
dipertanyakan, terlebih kini muncul rencana DPR merevisi Undang-Undang (UU)
Nomor 30 Tahun 2002. Istana menyebut Jokowi berkomitmen memperkuat KPK.
"Sesungguhnya presiden itu sejak awal memiliki komitmen. Komitmen presiden itu adalah untuk memperkuat posisi KPK. Tapi memang pemerintah mengharapkan agar bisa mengedepankan aspek pencegahan," kata Tenaga Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin saat dihubungi, Senin (9/9/2019).
"Jadi apa yang diharapkan oleh masyarakat tentang KPK harus kuat, meskipun bagian dari kekuasaan eksekutif tapi sifat KPK itu independen. Itu diharapkan sejak awal oleh presiden dan presiden punya komitmen untuk itu," imbuh Ngabalin.
"Sesungguhnya presiden itu sejak awal memiliki komitmen. Komitmen presiden itu adalah untuk memperkuat posisi KPK. Tapi memang pemerintah mengharapkan agar bisa mengedepankan aspek pencegahan," kata Tenaga Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin saat dihubungi, Senin (9/9/2019).
"Jadi apa yang diharapkan oleh masyarakat tentang KPK harus kuat, meskipun bagian dari kekuasaan eksekutif tapi sifat KPK itu independen. Itu diharapkan sejak awal oleh presiden dan presiden punya komitmen untuk itu," imbuh Ngabalin.
Terkait dengan revisi UU KPK, Ngabalin mengatakan Presiden
Jokowi belum membaca surat dari DPR. Kabarnya, kata Ngabalin, DPR telah
berkirim surat ke Istana.
"Terkait dengan revisi Rancangan UU KPK, dikabarkan DPR telah mengirim surat. Sampai hari ini presiden itu belum tahu apa isi, apa yang dikirim. Nah, saya hari Senin ini mempersiapkan diri untuk coba mengecek seberapa jauh kebenaran informasi surat DPR sudah sampai atau belum," sebutnya.
"Terkait dengan revisi Rancangan UU KPK, dikabarkan DPR telah mengirim surat. Sampai hari ini presiden itu belum tahu apa isi, apa yang dikirim. Nah, saya hari Senin ini mempersiapkan diri untuk coba mengecek seberapa jauh kebenaran informasi surat DPR sudah sampai atau belum," sebutnya.
Meski demikian, Ngabalin berharap KPK dan segenap jajaran
tetap patuh pada peraturan yang berlaku. Ngabalin tak ingin KPK menjadi semacam
wadah pengelola opini politik.
"Ketika ditanya mengenai apakah penyidik, pegawai itu ASN dan tunduk kepada peraturan hukum UU dan peraturan ASN saya kira itu normal saja. Tetapi memang tidak saja saya, tidak saja pemerintah, tapi juga publik menghendaki agar KPK itu tidak boleh dijadikan sebagai... kalau sering dibilang di dalam dalam beberapa pertemuan-pertemuan para aktivis itu, KPK itu kan bukan semacam wadah pengelola opini politik yang memberikan kesan menekan DPR atau menekan pemerintah atau memengaruhi publik," beber dia.
"Ketika ditanya mengenai apakah penyidik, pegawai itu ASN dan tunduk kepada peraturan hukum UU dan peraturan ASN saya kira itu normal saja. Tetapi memang tidak saja saya, tidak saja pemerintah, tapi juga publik menghendaki agar KPK itu tidak boleh dijadikan sebagai... kalau sering dibilang di dalam dalam beberapa pertemuan-pertemuan para aktivis itu, KPK itu kan bukan semacam wadah pengelola opini politik yang memberikan kesan menekan DPR atau menekan pemerintah atau memengaruhi publik," beber dia.
Direktur PUSaKO Fakultas Hukum Unand, Feri Amsari,
sebelumnya menilai Jokowi belum mengambil sikap tegas terhadap rencana DPR merevisi
UU KPK. Jokowi dituntut menentukan sikap, berada di barisan pendukung atau
penolak RUU KPK.
"Selama ini sikap Presiden selalu swing, tidak jelas sikapnya dalam hal KPK ini. Usul saya, Presiden harus berpidato depan teman-teman media, menyatakan sikapnya apakah dia berencana terlibat dalam upaya mengubah Undang-Undang KPK yang berujung matinya KPK, atau Presiden mewakili aspirasi publik menolak perubahan ini dan menyatakan langsung agar polemik ini berhenti," kata Feri, Minggu (8/9).
"Selama ini sikap Presiden selalu swing, tidak jelas sikapnya dalam hal KPK ini. Usul saya, Presiden harus berpidato depan teman-teman media, menyatakan sikapnya apakah dia berencana terlibat dalam upaya mengubah Undang-Undang KPK yang berujung matinya KPK, atau Presiden mewakili aspirasi publik menolak perubahan ini dan menyatakan langsung agar polemik ini berhenti," kata Feri, Minggu (8/9).
KOMENTAR