wartantt.com -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) punya cara baru untuk
meningkatkan kinerja investasi dan ekspor yang tentunya membuat daya saing
ekonomi nasional.
Cara yang ditempuh adalah membuat rancangan undang-undang (RUU) baru tentang ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk penguatan perekonomian.
RUU baru ini nantinya akan mengakomodir beberapa ketentuan mengenai UU PPh, UU PPN, dan UU KUP. Ada beberapa poin penting yang perlu diketahui para wajib pajak (WP) khususnya kalangan pengusaha.
Di mana, Presiden Jokowi akan memangkas tarif PPh Badan yang semula 25% menjadi 20% dan dilakukan bertahap mulai tahun 2021.
Cara yang ditempuh adalah membuat rancangan undang-undang (RUU) baru tentang ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk penguatan perekonomian.
RUU baru ini nantinya akan mengakomodir beberapa ketentuan mengenai UU PPh, UU PPN, dan UU KUP. Ada beberapa poin penting yang perlu diketahui para wajib pajak (WP) khususnya kalangan pengusaha.
Di mana, Presiden Jokowi akan memangkas tarif PPh Badan yang semula 25% menjadi 20% dan dilakukan bertahap mulai tahun 2021.
1. Tarif PPh Badan Turun
Kabar gembira bagi para pengusaha tanah air, sebab Presiden
Jokowi akan menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan menjadi 17% dari
yang sekarang berlaku sebesar 25%.
Hal itu tertuang dalam rancangan undang-undang (RUU) baru mengenai ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk penguatan perekonomian.
"Dalam RUU akan menyangkut tiga UU yang terevisi, PPh, PPN, dan KUP. Di bidang PPh, substansi terpenting adalah penurunan tarif PPh Badan," kata Sri Mulyani di kantor Presiden, Jakarta, Selasa (3/9/2019).
Dia menjelaskan, penurunan tarif PPh akan dilakukan secara bertahap mulai 2021 menjadi 20% dari yang sekarang berlaku sebesar 25%.
Bahkan, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengaku sudah menghitung dampak penurunan tarif pada penerimaan pajak dam sudah melaporkannya kepada Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla.
Pada saat yang bersamaan, Sri Mulyani bilang RUU perpajakan yang baru ini juga kembali menurunkan tarif PPh sebesar 3% atau menjadi 17% bagi perusahaan terbuka (go public) selam lima tahun ke depan.
Hal itu tertuang dalam rancangan undang-undang (RUU) baru mengenai ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk penguatan perekonomian.
"Dalam RUU akan menyangkut tiga UU yang terevisi, PPh, PPN, dan KUP. Di bidang PPh, substansi terpenting adalah penurunan tarif PPh Badan," kata Sri Mulyani di kantor Presiden, Jakarta, Selasa (3/9/2019).
Dia menjelaskan, penurunan tarif PPh akan dilakukan secara bertahap mulai 2021 menjadi 20% dari yang sekarang berlaku sebesar 25%.
Bahkan, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengaku sudah menghitung dampak penurunan tarif pada penerimaan pajak dam sudah melaporkannya kepada Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla.
Pada saat yang bersamaan, Sri Mulyani bilang RUU perpajakan yang baru ini juga kembali menurunkan tarif PPh sebesar 3% atau menjadi 17% bagi perusahaan terbuka (go public) selam lima tahun ke depan.
2. Bisa Kejar Pajak Google Cs
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mempunyai cara jitu
untuk mengejar kewajiban pajak perusahaan berbasis digital internasional,
seperti Google, Amazon, hingga Facebook.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, cara tersebut tertuang dalam rancangan undang-undang (RUU) tentang ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk penguatan perekonomian.
"Walau mereka tak punya kantor cabang di Indonesia tapi kewajiban pajak tetap ada. Karena mereka ada Significant Economic Presents," kata Sri Mulyani di kantor Presiden, Jakarta, Selasa (3/9/2019).
Sri Mulyani bilang, ketentuan pengenaan pajak Google cs ini sudah dibahas dalam pertemuan G20. Awalnya, pengenaan pajak harus menghadirkan fisik perusahaan di negara yang ingin mengenakan pajak, seperti Indonesia.
Dengan RUU ini, kata Sri Mulyani, pemerintah tidak lagi mewajibkan fisik kantor perusahaan berbasis digital internasional di Indonesia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, cara tersebut tertuang dalam rancangan undang-undang (RUU) tentang ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk penguatan perekonomian.
"Walau mereka tak punya kantor cabang di Indonesia tapi kewajiban pajak tetap ada. Karena mereka ada Significant Economic Presents," kata Sri Mulyani di kantor Presiden, Jakarta, Selasa (3/9/2019).
Sri Mulyani bilang, ketentuan pengenaan pajak Google cs ini sudah dibahas dalam pertemuan G20. Awalnya, pengenaan pajak harus menghadirkan fisik perusahaan di negara yang ingin mengenakan pajak, seperti Indonesia.
Dengan RUU ini, kata Sri Mulyani, pemerintah tidak lagi mewajibkan fisik kantor perusahaan berbasis digital internasional di Indonesia.
3. Poin-poin Penting
Ada beberapa poin
penting yang akan masuk dalam RUU ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk
penguatan perekonomian.Pertama, menyangkut pengaturan tarif PPh, yakni penurunan tarif PPh Badan menjadi 20% dari 25% dan dilakukan bertahap mulai 2021. Lalu, dalam RUU ini juga memberikan penurunan tarif yang lebih rendah 3% bagi perusahaan go public sehingga tarif PPh nya menjadi 17% atau setara dengan Singapura.
Kedua, dalam RUU baru ini pemerintah menghapuskan PPh atas dividen dari dalam dan luar negeri dengan catatan dividen tersebut diinvestasikan di Indonesia. Selama ini, bagi wajib pajak (WP) pemilik saham di atas 25% maka tetap bebas. Sedangkan yang di bawah 25% terkena tarif PPh final 10%.
Ketiga, dalam RUU baru ini juga pemerintah mengatur mengenai WP orang pribadi berdasarkan rezim world wide menjadi teritorial. Di mana, bagi WNI yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari maka tidak lagi menjadi subjek pajak Indonesia. Begitu juga bagi WNA yang tinggal lebih dari 183 hari di Indonesia maka tidak wajib melaporkan subjek pajaknya ke negara asal.
Keempat, RUU baru mengubah sanksi 2% dari kegiatan pembetulan SPT tahunan maupun masa menjadi tarif prorata yang mengacu suku bunga pasar ditambah 5%. Misalnya, kurang bayar selama dua bulan, maka suku dua bulan per 12 dikalikan suku bunga pasar ditambah 5%. Sanksi ini bagi WP yang melakukan pembetulan. Sedangkan berdasarkan penetapan atau ditemui jajaran DJP maka sanksinya akan lebih besar. Ini membuat seluruh WP mudah dalam meningkatkan kepatuhannya tanpa merasa terbebani pajak.
Kelima, RUU baru ini menurunkan sanksi denda untuk faktur pajak yang yang tidak dibuat secara tepat waktu. Sanksinya diturunkan menjadi 1% dari yang sekarang berlaku 2%.
Keenam, RUU baru ini memberikan relaksasi terhadap hak untuk mengkreditkan pajak terutama bagi perusahaan kena pajak (PKP) yang selama ini tidak membukukan produk yang dihasilkan. Intinya, berbagai pajak masukan yang selama ini tidak bisa dikreditkan, dalam RUU ini sekarang bisa dikreditkan, diklaim untuk kurangi kewajiban pajak. Ini untuk pengusaha yang selama ini bukan PKP dan sekarang kena PKP.
Ketujuh, RUU baru ini pemerintah menempatkan seluruh fasilitas insentif perpajakan dalam satu bagian, seperti ta holiday, tax allowance, super deduction, fasilitas PPh untuk KEK, dam PPh untuk SBN di pasar internasional. Sehingga, seluruh fasilitas atau insentif pajak ini miliki landasan hukum dan konsistensi landasan hukum dalam satu peraturan. Dengan begitu fasilitas perpajakan akan jauh lebih konsisten.
Kedelapan, RUU baru ini akan menetapkan perusahaan digital asing seperti Amazon dan Google bisa memungut, menyetor, dan melaporkan PPN sebesar 10%.
Kesembilan, RUU ini tidak mengatur soal badan usaha tetap (BUT) bagi perusahaan berbasis digital internasional seperti Amazon dan Google agar tidak harus hadir perusahaan cabangnya di Indonesia, namun pemerintah tetap mewajibkan pengenaan pajaknya. Tujuannya, supaya ada level playing field terhadap kegiatan digital terutama perusahaan besar yang selama ini beroperasi across border. Tarifnya akan ditetapkan dalam PPh dan PPN dalam RUU ini.
KOMENTAR