wartantt.com -- Pemerintah
mencadangkan kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) tidak produktif seluas
938.879 hektare dan untuk pencetakan sawah baru seluas 39.229 hektare pada 20
provinsi untuk program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Di samping itu, pemerintah telah mencadangkan TORA dari hasil
adendum Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (izin Hutan
Tanaman Industri/HTI) seluas 51.029 hektare dari 13 perusahaan. Hal ini
merupakan bentuk partisipasi dunia usaha dalam mendukung pelaksanaan Reforma
Agraria.
Selain itu, pemerintah melakukan penegasan areal pemukiman
transmigrasi beserta fasilitas sosial dan umum sebanyak 269 unit atau hampir
264.579 hektare dari kawasan hutan sebagai sumber TORA.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution
mengatakan, pemerintah akan menyelesaikan sertifikasi bagi seluruh lahan rakyat
di negeri ini, Hal tersebut menjadi penting mengingat hal ini membantu
pengembangan perekonomian rakyat. Untuk itu, para pemimpin daerah diharapkan
dapat memanfaatkan lahan tersebut sebaik-baiknya sebagai sumber TORA untuk
kesejahteraan penduduknya.
“Masyarakat (pemilik lahan) akan punya kepastian, kemudian ia
akan memiliki akses untuk semakin mengembangkan kegiatan usahanya melalui
adanya sertifikasi. Masyarakat akan diberikan akses mengelola selama 35 tahun,
dan itu dapat diperpanjang, namun tidak dapat diwariskan,” kata Menko Darmin,
dalam acara Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Program Reforma Agraria, PPTKH
dan HPK Tidak Produktif sebagai Sumber TORA dari Kawasan Hutan, di Jakarta,
Senin (5/8).
Pemerintah, ungkap Menko Perekonomian, juga akan mencoba
mengombinasikannya dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Jadi, dengan memiliki
sertifikasi lahan, masyarakat akan semakin mudah memperoleh KUR untuk usahanya.
Kemudian, masalah redistribusi tanah juga berhubungan dengan transmigrasi, maka
itu akan dikembangkan berdasarkan basis kluster.
“Memang kita ingin TORA ini sekaligus menjadi bagian dari
penyelesaian konflik penguasaan lahan, serta menjadi pilar utama redistribusi
lahan,” ujar Darmin.
Menko Darmin melanjutkan, sebagai salah satu tindak lanjut dari
persetujuan PPTKH, akan segera diterbitkan Surat Keputusan (SK) Pelepasan
Kawasan Hutan melalui perubahan batas yang akan diserahkan langsung oleh
Presiden kepada masyarakat.
Sebelumnya Menko Perekonomian Darmin Nasution mengemukakan,
pemerintah telah menetapkan Reforma Agraria sebagai salah satu Program Prioritas
Nasional sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun
2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2017.
Dalam rangka mendukung penyediaan sumber TORA, sampai saat ini
pemerintah telah menyetujui pola Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan
Hutan (PPTKH) di 130 kabupaten/kota dengan total luas lahan 330.357 hektare.
Pola penyelesaiannya meliputi “Perubahan Batas” seluas 204.662
hektare, “Perhutanan Sosial” seluas 125.680 hektare, dan “Resettlement” (pemukiman
kembali) seluas 15 hektare. Beberapa provinsi, seperti Provinsi Riau, Sumatera
Utara, dan Kalimantan Utara, sedang mengoptimalkan usulan PPTKH d
Kembangkan Perekonomian
Sementara itu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti
Nurbaya Bakar menjelaskan bahwa Program Reforma Agraria dan TORA menjadi salah
satu hal penting untuk mengembangkan perekonomian domestik. Sebab, setelah SK
tersebut diserahkan kepada masyarakat, maka ke depannya mereka harus menjadi
lebih produktif dalam berusaha.
“Ini yang penting adalah pemerintah daerah menyiapkan akses
kepada kesejahteraan ekonomi dan sosial bagi warganya. Buat kita, dengan adanya
SK ini akan memberikan akses untuk ‘mengorangkan’ orang atau warga negara.
Jangan sampai ada lagi sebutan masyarakat ilegal,” tegasnya.
Selain itu, untuk keberhasilan program Reforma Agraria, para
Gubernur dan Bupati/Walikota diharapkan dapat melakukan langkah-langkah sebagai
berikut:
a.Mengambil peran penting dalam proses redistribusi dan
pemberdayaan ekonomi masyarakat penerima TORA, serta berkomitmen untuk
melaksanakan Reforma Agraria dan penyelesaian konflik agraria secara adil.
b.Mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
dan sumber daya manusia di daerah masing-masing untuk mendukung pelaksanaan tata
batas kawasan hutan, sehingga sertifikat hak milik tanah kepada masyarakat
dapat segera diterbitkan.
c.Mengoptimalkan kinerja Gugus Tugas Reforma Agraria di tingkat
provinsi dan kabupaten/kota sehingga konflik-konflik pertanahan di daerah dapat
diselesaikan.
Turut
hadir dalam rakor ini sejumlah pejabat antara lain Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Deputi Bidang Koordinasi
Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Kemenko Perekonomian
Montty Girianna, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan
Kementerian LHK Sigit Hardwinarto, Direktur Jenderal Pembangunan Daerah
Kemendagri Muhammad Hudori, Deputi Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet
Satya Bhakti, dan para Gubernur/Bupati/Walikota dari seluruh daerah di Indonesia.
(Humas Kemenko Perekonomia/ES)
KOMENTAR