wartantt.com, NASIONAL - Kebakaran hutan dan lahan alias Karhutla ini menjadi sosok mengerikan bagi bangsa Indonesia. Selama musim kemarau, kita melihat bagaimana bencana kabut asap akibat kebakaran hutan ini terus terjadi.
Ini menjadi sebuah warisan zaman SBY yang terus berulang. Bahkan orang seperti Zulkifli pun tak bisa berbuat apa-apa. Ya karena memang ia tidak bisa apa-apa. Politik transaksional?
Nah. Saat kehutanan Indonesia sedang buruk, Jokowi datang untuk membenahi kehutanan. Untuk pertama kalinya di tahun 2016 dan 2017, BENCANA NASIONAL ASAP TIDAK ADA LAGI. Tiada satu hari negara tetangga mendapatkan kiriman asap dari Indonesia.
Akan tetapi, di tahun 2018, Jokowi dimejahijaukan oleh orang-orang yang sepertinya ingin mencari-cari kesalahan. Hakim pun menyatakan bahwa Jokowi melakukan perlawanan hukum. Ngomong-ngomong, Ini negara hukum atau negara hukum rimba atau negara hutan, di mana yang kaya itu yang menang? Pantas si kardus gampang banget disogok pake uang 1 triliun!
Ditambah dengan penegakan hukum yang cacat, hakim malah memvonis Jokowi melakukan perlawanan hukum. Kan cacat? Ketika ratusan juta orang bebas asap, ada segelintir orang yang tidak suka dengan Jokowi, dan menggunakan hukum yang cacat untuk memvonis Jokowi melanggar hukum.
Mengenai putusan MA terkait gugatan terhadap pemerintah di PN Palangkaraya, Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Ruandha Agung Sugardiman Agung Sugardiman mengatakan bahwa kasus gugatan tersebut berdasarkan kejadian tahun 2015.
Sebenarnya begini. Kasus ini terjadi di tahun 2015. Kenapa di tahun 2015? Di tahun kedua Jokowi memimpin Indonesia, izin dan ketidakpastian pemerintah warisan sebelumnya itu benar-benar tidak jelas.
Maka harus ada langkah tegas yang harus dikerjakan oleh Jokowi! Pemerintahan Jokowi melalui Kementerian Kehutanan melakukan perubahan dan koreksi terus menerus. Koreksi dilakukan secara konsisten, Kebijakan fundamental yang belum diaplikasikan sebelumnya, pun dikeluarkan.
Titik api di tahun 2014 dan 2015 sangat luas. Bahkan orang-orang Singapura memprotes keras Jusuf Kalla pada saat itu yang mengeluarkan statement mengenai kebakaran hutan ini. Coba search saja “SGAG Jusuf Kalla” dan lihat bagaimana lucunya orang-orang Singapur mengejek Jusuf Kalla pada saat itu.
''Namun setelah itu berbagai langkah koreksi terus dilakukan secara konsisten. Kebijakan-kebijakan fundamental yang belum pernah ada sebelumnya juga dikeluarkan,'' tegas Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Ruandha Agung Sugardiman.
Tahun 2015, karhutla alias kebakaran hutan dan lahan melanda hebat negeri ini. Hal ini membuat kementerian lingkungan hidup dan kehutanan alias KLHK mengeluarkan surat edaran 494/2015 untuk mengatur semua pemegang konsesi menyetop semua kegiatan pembukaan lahan!
Peraturan menteri LHK P77/2015 pun dikeluarkan untuk mengatur pengambilalihan areal terbakar. Pemerintah mengambil alih lahan yang terbakar. Ini adalah bentuk pemerintah untuk mengurangi kerusakan hutan dan kabut asap tebal.
''Ini pertama kali dilakukan pemerintah, belum pernah ada sebelumnya. Menteri Siti Nurbaya juga menerbitkan peta areal terbakar 2015-2016 dan 2017, ini juga pertama kali dan belum pernah dilakukan sebelumnya,'' jelas Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Ruandha Agung Sugardiman.
Kebijakan fundamental pun harus keluar. Pada tahun 2016, Presiden mengeluarkan Perpres no 1 tahun 2016 untuk membuat Badan Restorasi Gambut. Setelah itu, PP 57 tahun 2016 tentang tata kelola gambut menjadi awal fondasi moratorium untuk pembukaan gambut baru.
Rakyat terselamatkan. Paru-paru terselamatkan. Tapi uang yang masuk ke kantong para bajingan pembakar hutan untuk membuka lahan dengan cepat, mulai terseok-seok. Aliran dana kecil. Karena sudah ada peraturannya.
Bagaimana jadinya?
''Semua kegiatan di lahan gambut, dilarang secara total. Karena kawasan gambut sangat rentan terbakar dan sulit dipadamkan,'' tegas Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Ruandha Agung Sugardiman.
Dikutip dari rilis Kementerian LHK, sebenarnya tuntutan di PN Palangkaraya ini perlu dikritisi lebih jauh lagi. Tuntutannya sebenarnya sudah tidak valid. Mengapa? Karena sudah ada peraturannya kok.
''Jadi sebenarnya sudah banyak kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pasca karhutla 2015. Alhamdulillah hasilnya kita bisa lihat di 2016 dan 2017, Indonesia berhasil terhindar dari bencana asap secara nasional, setelah hampir 20 tahun terjadi secara rutin,'' jelas Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Ruandha Agung Sugardiman
Bahkan menteri LHK Siti Nurbaya pun angkat suara mengenai apa yang dikerjakan oleh kementerian LHK untuk mengatasi kebakaran hutan ini.
Jangan dikira pemerintah tidak ngapa-ngapain. Banyak yang dilakukan dan sedang kami perbaiki…
Zaman dulu, sudah kebakaran baru ditangani. Kalau sekarang nggak. Begitu ada hot spot dikontrol terus. Kami pantau terus. Saya tiap pagi dan malam terima laporan, langsung kita selesaikan, kontrol dan selesaikan
Itu juga sedang dilakukan koreksi-koreksinya, dengan susah payah, babak belur, mati-matian juga. Saya kira kita semua merasakan
Dari 42 juta itu lebih dari 90 persen adalah coorporate dan hanya kira-kira hanya 4 persen saja untuk masyarakat dan untuk publik. Publik itu maksudnya untuk infrastruktur dan lain-lain
Itu juga sedang dilakukan koreksi-koreksinya, dengan susah payah, babak belur, mati-matian juga. Saya kira kita semua merasakan
Tidak mudah. Benar-benar tidak gampang, tapi kami sedang koreksikan
Silakan kawan-kawan datang dan ikuti perkembangannya di kementerian hal-hal yang sedang dikerjakan pemerintah
tegas Menteri Siti..
Kasihan Jokowi. Di negara hukum ini, pemenang hukum adalah orang yang berkepentingan. Begitukah? Ini negara hukum atau hukum hutan alias hukum rimba?
Begitulah hutan-hutan.
KOMENTAR