Foto : Demo guru-guru di Sabu Raijua ke gedung DPRD dan kantor Bupati, Januari 2024
WartaNTT.com, Sabu Raijua – Persoalan tunggakan pembayaran tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) Tahun Anggaran 2023 bagi para guru di 53 sekolah se-Kabupaten Sabu Raijua, masuki babak baru.
Dilansir dari
Pos-Kupang.com (11/11/2024) Sekda Sabu Raijua, Septenius M. Bule Logo., yang
juga menjabat sebagai Plt. Kadis PKKO menggelar jumpa pers (11/11) berkaitan
dengan perkembangan persoalan tunggakan pembayaran TPP tahun 2023.
Dalam rekaman
video jumpa pers yang diterima WartaNTT, Septenius menyampaikan jika Pemkab Sabu
Raijua melalui Dinas PKKO, sebelumnya telah menyurati Kejari Sabu Raijua
perihal permintaan dokumen untuk penyelesaian pembayaran tunjangan tersebut,
namun dengan pertimbangan tertentu akhirnya rencana ini dibatalkan meskipun
surat telah dikirim.
“Pada waktu lalu memang kami sempat membuat surat untuk
meminta dokumen dari Kejaksaan (Kejari Sabu Raijua) untuk kami lakukan
pembayaran terhadap TPP yang dibiayai dari APBD Kabupaten Sabu Raijua”
“APBD Perubahan 2024 sudah dianggarkan 4 milyar lebih untuk pembayaran TPP kepada 53
sekolah. Tetapi sampai saat ini kami tidak bisa membayar karena selain dokumen
sedang disita, status kasusnya penyidikan. Tinggal menetapkan tersangka saja”
ujar Sekda.
Dilanjutkan Sekda Septenius “Berdasarkan pemahaman hukum yang ada pada kami,
kami juga butuh perlindungan hukum bagi diri kami untuk tidak menerima rencana
meminjamkan dokumen dari kejaksaan meskipun itu atas permintaan kami, karena
status penyidikan itu”.
“Kami coba menganalogikan status penyidikan sudah pasang
police line, kenapa kami mau tabrak lagi. Dengan demikian maka berdasarkan
pemahaman yang ada pada kami dan logika berpikir kami, sebaiknya kita tunggu
saja proses ini mau berakhir dimana apakah di pengadilan atau bagaimana sampai
adanya kekuatan hukum tetap, baru saat itu kami ambil keputusan untuk membayar”
tutur Septenius.
Sementara itu Ketua PGRI Sabu
Raijua, Amos Come Rihi, kepada WartaNTT (12/11) menyampaikan sikap PGRI
terhadap pernyataan saat jumpa pers yang digelar Pemkab Sabu Raijua.
“Jumpa pers yang dilakukan oleh pak Sekda itu menjadi
perbincangan baik oleh kami di PGRI dan para guru termasuk guru-guru yang
haknya belum dibayarkan hingga saat ini”.
“Yang aneh menurut kami, jika Pemkab sudah tahu resiko
seperti itu, terus kenapa menyurati Kejari Sabu Raijua tanggal 11 Oktober 2024 untuk
meminta berkas tersebut”
“Jangan sampai diawal-awal saat menyurati kejaksaan, hanya
berikan angin segar bahwa Pemkab dalam hal ini kadis dan dinas ada melakukan
upaya untuk membayar hak guru, sehingga meninabobokan para guru” berangnya.
“Berdasarkan penjelasan pihak Kejari kepada kami beberapa
saat lalu, bahwa tidak ada niat untuk sengsarakan guru dalam hal ini hak-hak guru.
Kami mau supaya hak-hak guru ini terbayarkan. Karena itu diberikan peluang
meminjamkan berkas ini sebagai dasar pembayaran atas adanya surat yang disampaikan
Pemkab”.
“Berkas ini bisa dipinjamkan kepada Pemkab dan pihak Kejaksaan
bersedia meminjamkan berkas tersebut” ujar Amos.
Dilanjutkannya lagi “kemudian dalam jumpa pers itu, pak
Sekda menyinggung lagi soal adanya format dokumen yang dibuat oleh para guru”.
“Isi pernyataan itu benar dibuat oleh para guru dan bukan
untuk memberatkan pihak Kabupaten, namun akan ditunjukkan ke pihak Kejaksaan, benar ada sekian guru dengan besaran rinciannya yang belum terbayarkan” urainya.
Kemudian ada lagi pernyataan pak Sekda bahwa adanya
keterlambatan pengurusan berkas oleh guru”.
“Memang benar terlambat. Kenapa terlambat, karena Perbup pembayaran
TPP Tahun 2023 itu diterbitkan antara pada bulan Juli atau Agustus. Sehingga
para guru harus lengkapi berkas-berkasnya dari Januari sampai Agustus” ucap
Amos.
Menurutnya perlu adanya pertemuan dua belah pihak antara
Pemkab dengan kejaksaan serta tidak boleh ada pihak tertentu yang merasa benar
sendiri.
“Langkah selanjutnya jika hal ini tidak berujung, maka kami
akan minta lewat DPRD untuk pertemuan 2 pihak ini yakni Kejaksaan dan Pemkab, sehingga
makin jelas hal-hal yang harus dilakukan”.
“Harapan PGRI kepada para Guru di 53 sekolah yang terkait
langsung dengan TPP, agar tetap menjaga marwah guru, melaksanakan tugas dengan
baik”.
“Serta terus berdoa sehingga upaya-upaya yang dilakukan
oleh PGRI, Kejaksaan dan Pemkab dapat terwujud sehingga apa yang menjadi haknya
selama 1 tahun lalu bisa segera terwujud”.
“Harapan kami juga kepada Pemkab agar saling membuka diri
karena tidak ada di dunia ini yang tidak bernoda. Tidak ada yang mau cari-cari
kesalahan. Yang ada dan kami mau adalah segera bayar hak-hak para guru” ucap
Ketua PGRI Sabu Raijua. (DeW)
KOMENTAR