WartaNTT.com, Ende – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Kabupaten Ende menggelar kegiatan Fasilitasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu
(Gakkumdu) Tahun 2022 pada Rabu (16/11/2022) di Aula Hotel Makanul Amni.
Kegiatan
tersebut dilaksanakan dengan maksud mewujudkan pola penanganan pelanggaran
tindak pidana Pemilu Tahun 2024, yang bertujuan untuk membangun hubungan yang
bersifat koordinatif dengan tetap menjaga kemandirian masing-masing lembaga
yang tergabung dalam Sentra
Gakkumdu.
Komisioner
Bawaslu Kabupaten Ende Basilius Wena dalam kata sambutannya
menyampaikan, Sentra Gakkumdu diatur dalam
Undang-undang Nomor
7 Tahun 2017, tentang Pemilihan
Umum, kehadirannya bertujuan untuk menyamakan
persepsi bagi penegakan hukum dalam penanganan pelanggaran Pemilu.
Penyamaan
persepsi tersebut, kata Basilius, mendorong penanganan pelanggaran Pemilu
dilakukan dalam satu atap agar mencapai suatu prinsip dan asas keadilan,
kepastian, kemanfaatan dan persamaan di hadapan
hukum, kebenaran, sederhana, cepat, berbiaya murah dan tidak memihak.
"Kehadiran Sentra Gakumdu antara lain untuk menyamakan
persepsi bagi penegakan hukum dalam penanganan pelanggaran-pelanggaran Pemilu," katanya.
Dikatakannya
dalam penanganan tindak pidana Pemilu oleh Sentra Gakkumdu, waktu yang dimiliki sangat terbatas
apalagi tentang konsep dan pemahaman serta pandangan tentang analisis hukum
dari pekerja hukum yang berbeda.
Karena
perbedaan itu maka Sentra
Gakkumdu hadir agar terbentuk kesamaan pemahaman, sehingga laporan maupun
temuan Panwascam dapat diselesaikan secara cepat dan dapat memperoleh kepastian
hukum.
Dirinya
mengajak semua pihak baik yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu maupun pengawas Pemilu
tingkat kecamatan
untuk memperkuat sinergitas baik sebagai pengawas dan juga sebagai penindak
agar Pemilu 2024 yang jujur, adil dan berkualitas dapat terwujud di Kabupaten
Ende.
Kordiv
Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Ende
juga mengajak agar semua yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu untuk membangun tekad dan
prinsip yang sama dalam mewujudkan Pemilu yang berkualitas.
"Mari kita
membangun tekad
dan prinsip kita walaupun dari instansi yang berbeda tetapi tujuan dan semangat
kita sama mewujudkan pesta demokrasi di Kabupaten Ende yang berkualitas," pintanya.
Sementara itu
Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Yauri Kadiaman menyampaikan bahwa kegiatan
Sentra Gakkumdu
menjadi kesempatan awal bagi semua pihak untuk meningkatkan sinergitas dan
menentukan arah dalam bertindak sebagai pengawas Pemilu ke depannya.
Dirinya
mengatakan, sesungguhnya tahapan Pemilu belum dimulai namun setiap petugas yang
diberi tugas oleh negara harus mulai berpikir dan memprediksikan segala potensi
yang akan terjadi.
"Memang
tahapan-tahapan Pemilu
kita belum mulai namun acara ini saya pandang penting karena para petugas yang
diberikan tugas oleh negara mulai berpikir dan mulai memprediksikan
perkembangan situasi karena dengan kita mulai memprediksikan berarti kita sudah
bisa melihat potensi-potensi yang akan terjadi" ujarnya.
Lebih lanjut
dikatakannya, dengan memprediksikan apa yang akan terjadi maka kita dapat menginventarisir kemungkinan-kemungkinan hambatan
dalam melaksanakan tugas. Maka dari itu dibutuhkan pembekalan dan peningkatan
sinergitas antara pengawas.
Menurutnya Sentra Gakumdu juga memiliki hambatan
yang sangat signifikan karena ketika berbicara pengawasan maka tentu berbicara
tentang dasar hukum dan kemudian mengambil langkah hukum dan kebiasaannya ketika
orang-orang hukum duduk bersama maka akan ada banyak pandangan, penafsiran dan
pendapat.
Panwascam
akan menjadi ujung tombak dalam pengawasan, karena masalah akan dimulai dari
tingkat kecamatan,
maka dalam melakukan pengawasan jangan sampai Panwascam mendukung salah satu pihak.
Adapun narasumber
dalam kegiatan tersebut yakni Mantan Ketua Bawaslu Provinsi NTT Thomas M Djawa, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ende I Dewa
Nyoman Wira, Kordiv
HP2H Bawaslu Kabupaten Ende
Maria Uria le,S.Akun,
Kordiv P3S Bawaslu Kabupaten Ende Basilius Wena,SH. Sementara yang hadir sebagai peserta dalam kegiatan tersebut
diantaranya personil penyidik Polres Ende, para staf Bawaslu Kabupaten Ende dan
Panwaslu Kecamatan Kordiv P3S. (FR)
KOMENTAR