WartaNTT.com, LEMBATA – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lembata resmi menyerahkan kepada ketua DPRD Lembata, dokumen pendukung proses usulan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Lembata asal Fraksi PDIP, Marianus Gabriel Pole Raring, Selasa (28/12/2021).
Ditemui
WartaNTT pasca pertemuan diruang kerja ketua DPRD Lembata, Elias Kaluli Making, selaku Ketua KPU Lembata yang didampingi Sekretaris KPU Lembata, Jeremia David
Luase, menyampaikan kedatangannya sebagai tindak lanjut surat pimpinan DPRD
Lembata pada 24 Desember 2021.
“Kedatangan kami ke kantor DPRD untuk menyampaikan Berita Acara Hasil Pleno
penetapan verifikasi dokumen pendukung usulan dalam rangka PAW anggota DPRD Kabupaten Lembata dari Fraksi PDIP”.
“Penyerahan dokumen ini berdasarkan surat Ketua DPRD yang disampaikan kepada KPU tanggal 24 Desember 2021. Selanjutnya sesuai perintah PKPU 6/2019, KPU melakukan
proses verifikasi dokumen pendukung,
kemudian
klarifikasi ke beberapa pihak dan selanjutnya tanggal 27 Desember menggelar pleno penetapan
hasil verifikasi dengan menyatakan seluruh dokumen calon anggota DPRD PAW dinyatakan
Sah bersyarat”.
“Sah bersyarat yang dimaksudkan yakni saudara Sebastianus
Muri, selaku calon anggota DPRD yang memperoleh
suara terbanyak ke-2 dari PDIP harus memenuhi 1 dokumen yakni tanda
terima LHKPN”.
“Dalam berita Acara kami disampaikan bahwa
dokumen usulan PAW dinyatakan lengkap setelah yang bersangkutan menyerahkan bukti tanda
terima LHKPN kepada kami” ujarnya.
Elias
Making juga mengapresiasi tingkat partisipasi pemilih Pilkades serentak yang
digelar 8 November lalu. Dirinya berharap partisipasi pemilih dalam Pemilu 2024
mendatang bisa lebih baik lagi.
Partisipasi
pemilih dalam Pilkades serentak yang baru saja digelar di Kabupaten Lembata menjadi
yang terbesar sejak Pileg 2019 lalu. Kita berharap Pilkades serentak kemarin
menjadi ruang pembelajaran politik bagi masyarakat. Dengan sendirinya kita
berharap di Pemilu 2024 mendatang mampu mendorong tingkat partisipasi pemilih Kabupaten
Lembata” ujarnya.
Sementara
itu Ketua DPRD Lembata, Petrus Gero, yang ditemui sejumlah awak media terkait
kedatangan Ketua KPU Lembata dan rombongan mengakui telah menerima dokumen
pendukung sebagaimana yang diminta DPRD Lembata untuk proses usulan PAW.
“Tanggal 24 Desember lalu kita gelar
rapat pimpinan DPRD, dimana diputuskan agar menyurati KPU untuk meminta berkas dan syarat yang perlu dilengkapi terkait
dengan proses PAW. Selanjutnya
pimpinan DPRD melalui Bupati Lembata akan menyurati Gubernur NTT perihal
dimaksud”.
“Kehadiran para komisioner KPU hari ini adalah terkait dengan permintaan dokumen
yang kita minta sebagai lampiran surat yang
akan kita kirimkan kepada Gubernur dalam beberapa hari kedepan” ujarnya.
Menurut
Petrus Gero, DPRD Lembata akan segera memproses sesuai batas waktu yang diatur
dalam tatib DPRD.
“Dalam tatib kita menghendaki agar setiap proses ada
batas waktunya. DPRD memiliki batas waktu selama 7 hari. Dalam waktu dekat akan
disampaikan kepada Gubernur NTT melalui bupati Lembata”.
“Prinsipnya kita disini tidak ada kebencian kepada siapapun. Ketika ada surat masuk dari partai politik maka kita melaksanakan amanat sesuai perintah regulasi” tegasnya.
Marianus Gabriel Pole Raring, anggota DPRD Lembata asal fraksi PDIP telah dipecat dari keanggotaan PDIP sesuai SK DPP PDIP pada 13 Desember 2021 lalu atas tindak pidana perzinahan yang dilakukannya.
Informasi yang dihimpun WartaNTT, Gabriel Raring tercatat sebagai pendulang suara terbanyak ke-4 dari dapil 2 (Ile Ape, Ile APe Timur dan Lebatukan) dalam Pileg 2019 lalu dengan 681 suara sah, dibawah Hasan Baha (PAN/898 suara), Simon Beduli (Golkar/711 suara), dan Lukas Lipataman (Golkar/708 suara) sehingga PDIP menempati perolehan kursi ke-4 dengan 1.602 akumulasi suara sah. (Kris Kris)
KOMENTAR