WartaNTT.com, Ende –Pelanggan listrik pascabayar Kabupaten Ende meminta agar pihak manajemen PT PLN UP3 Flores Bagian Barat (FBB) untuk memberikan sosialisasi yang baik dan tidak memaksakan pelanggan untuk migrasi ke meteran listrik prabayar yang menggunakan sistem token pulsa.
Hal ini disampaikan salah satu perwakilan pelanggan listrik
pascabayar asal Kelurahan Kelimutu H. Wahab Daud, saat
mendatangi kantor DPRD Kabupaten
Ende bersama puluhan warga
lainnya,
pada hari Senin (11/10/2021).
Dikatakannya bahwa hal tersebut tertuang dalam surat
penyampaian kesepakatan bersama antara komisi II DPRD Kabupaten Ende bersama pihak manajemen PT.
PLN UP3 FBB tertanggal 10 Februari 2016.
"Migrasi itu yang pertama supaya disosialisasikan dan
jangan dipaksa kepada masyarakat. Kalau tidak mau jangan paksa, itu tertuang
dalam surat Dewan Perwakilan Rakyat ini tanggal 10 Februari 2016 itu
menyampaikan kesepakatan bersama antara Komisi II DPRD Kabupaten Ende dan PT. PLN Area Flores
Bagian Barat.
Di situ tertulis kepada pelanggan yang belum
mau migrasi ke listrik prabayar supaya jangan dipaksa," ucap H Wahab.
Namun dirinya mengeluhkan bahwa keadaan hari ini pihaknya
seperti dipaksakan untuk migrasi ke meteran listrik prabayar, karena menurutnya
saat pengambilan nomor
registrasi untuk membayar
tagihan
di kantor PT PLN (Persero) UP3 FBB mereka
ditolak oleh petugas.
"Pada hari ini kami kelihatannya macam mau dipaksa
untuk migrasi ke listrik prabayar di ruangan tadi, dan yang kami sayangkan bukan kepalanya
yang omong dengan kami tapi anak buah, di kantor PLN waktu kami mau ambil (nomor) regis," katanya.
Manager Bidang Transaksi Energi PT PLN UP3 FBB
Sementara itu Manajer Bidang Transaksi Energi PT. PLN UP3
FBB Keiserius Djendy yang diwawancarai usai mengikuti rapat dengar pendapat
bersama Komisi II DPRD Ende dan para pelanggan listrik pascabayar menyampaikan bahwa kebijakan ini merujuk
pada surat General Manager PLN
Wilayah
NTT kepada Gubernur NTT pada tahun 2014 tentang permohonan dukungan 100 % program Listrik Pintar untuk seluruh wilayah NTT.
Dikatakannya bahwa surat permohonan dukungan tersebut
dibuat atas pertimbangan bahwa wilayah
NTT
merupakan provinsi dengan rasio elektrifikasi terendah untuk seluruh Indonesia.
"Jadi kebijakan ini merujuk pada surat pimpinan
wilayah NTT kepada Gubernur NTT tahun 2014 mohon dukungan untuk 100 % Listrik Pintar se NTT. Nah itu dengan pertimbangan bahwa NTT
merupakan provinsi dengan rasio elektrifikasi terendah untuk se Indonesia,” kata Djendy.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa dalam sistem prabayar diperoleh sisi penghematan dan
dari penghematan tersebut pihak PT PLN berupaya untuk mengalirkan listrik ke desa-desa yang hingga
saat ini belum dapat menikmati penerangan listrik negara.
"Kalau kita masih urus pascabayar ini, kapan kita mau urus
saudara-saudara kita yang di desa yang belum dapat listrik. Salam sistim prabayar ini kita dapat sisih
penghematan dan dari penghematan tersebut kita berupaya untuk melistriki
desa-desa yang belum berlistrik,"
tuturnya.
Menurutnya Pemerintah
Provinsi NTT telah
mendukung program 100 % Listrik Pintar tersebut, hal ini dibuktikan dengan
telah tercapainya 100 % prabayar untuk semua kabupaten di NTT kecuali Kabupaten Ende yang hingga saat ini terdata
masih
terdapat 741 pelanggan pengguna
meteran
listrik pascabayar. Hasil upaya sosialisasi selama dua
minggu terakhir, tertinggal
542 pelanggan yang belum bersedia melakukan migrasi.
Dirinya menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sedang
melakukan upaya sosialisasi dengan cara yang lebih humanis dari rumah ke rumah
untuk mengajak pelanggan yang saat ini belum bersedia migrasi untuk melakukan
migrasi dan kepada pelanggan yang bersedia akan diberikan token awal senilai
Rp. 20.000,- dan dilakukan
pemutihan pembayaran tagihan bulan September 2021.
Djendy menyampaikan terkait belum terlayaninya pengurusan
register pembayaran tagihan untuk
pelanggan pascabayar
dimaksudkan
agar tidak bertentangan dengan upaya yang sedang dilakukan pihaknya di lapangan untuk memberikan sosialisasi dan
surat Bupati Ende kepada para camat
untuk meminta dukungan.
"Untuk registrasi kami pending kenapa ? Karena di
lapangan
lagi jalan untuk memberikan sosialisasi, nah kalau kami layani regis bagaimana
dengan pemerintah kecamatan yang dalam tanda kutip tadi disurati oleh pak
Bupati mohon dukungan. Sudah jalan sosialisasi nanti kalau kami keluarkan regis
nanti berbenturan" ucapnya.
Dirinya memastikan bahwa dari keterlambatan membayar akibat
tidak terlayani registrasi tidak akan berdampak pada pemutusan arus listrik
ataupun tindakan lainnya selama dilakukan
penundaan. (FR)
KOMENTAR