WartaNTT.com, LEMBATA – Sudah jatuh tertimpa tangga pula, demikian nasib yang dialami Adriani Sunur, pemilik hotel Puri Mutiara-Lewoleba di Kabupaten Lembata.
Ditengah kondisi PPKM akibat pandemi Covid-19 yang juga
berdampak terhadap usaha penginapannya, lagi-lagi Adriani harus terima
kenyataan pahit karena uang sewa kamar hotelnya sejak akhir tahun 2020 hingga
hari ini, Kamis (30/09) tidak kunjung dibayarkan oleh pegawai yang menurut Adriani
berasal dari PT. Brand Mandiri-Kupang. Tidak hanya itu bahkan menurut Adriani sejak
5 Agustus 2021 tamu tersebut pergi tanpa pamit dengan membawa serta kunci kamar
hotel.
Buntut dari janji tinggal janji yang dialaminya, akhir Juli 2021 Adriani ambil sikap melaporkan Adrianus Raymond dan Dominikus Domaking ke Polres Lembata. Menurutnya sejak dilaporkan bulan Juli lalu hingga saat ini, pihak Polres Lembata belum menyampaikan informasi perkembangan penanganan kasus yang dilaporkannya meski telah lewat 14 hari.
Kekesalannya diungkapkan kepada wartawan di Lembata, Kamis (30/09/2021). Menurut Aci Ona sapaan Adriani Sunur, kejadian yang menimpanya terjadi sejak Juli 2020.
“Kejadiannya sejak 1 Juli 2020. Jadi saudara Raymond datang
bersama 1 orang rekannya dimana mereka pakai 2 kamar hotel. Mereka datang itu membawa
nama PT. Brand Mandiri dari Kupang dengan pekerjaan proyek 25 sekolah senilai
Rp. 25M”.
“Mereka datang pakai kamar nomor 4 dan nomor 6 dengan harga sewa satu bulannya Rp.3 Juta, jadi 2 kamar totalnya Rp.6 Juta”.
“Sejak itu mereka bayar panjar namun tidak pernah lunas dimana sampai dengan Desember 2020 total tunggakannya sebesar Rp. 6.075.000,- ujarnya“.
Dilanjutkannya lagi “Kemudian sejak Januari 2021 sampai dengan 8 Juli, total tunggakannya Rp.36juta. Terus bulan April masuk lagi (nginap) kepala proyeknya atas nama pak Domi Domaking, nginap sampai 8 Juli total ada 77 hari, itu tidak ada pembicaraan tentang sewa bulanan, berarti saya tetap hitung dengan harian kan. Jadi totalnya Rp. 19 Juta”.
“Saya dapat nomor bos mereka di Kupang dimana saya sudah WA bosnya dan disambut baik, minta saya kirimkan nomor rekening BRI dan saya sertakan dengan nota total sudah Rp.61 Juta lebih. Tiba-tiba nomor HP saya diblokir sama bosnya”.
“Saya sudah WA ke nomor bos mereka sampaikan hal ini, saya bilang kalau macam begini saya akan laporkan ke polisi dan saya pakai media. Dia jawab bilang berani ibu lapor, saya tuntut pencemaran nama baik. Cemarkan nama baik bagaimana, kecuali sudah bayar dan saya fitnah bilang belum bayar” ujarnya ketus.
“Tanggal 26 Juli 2021 saya laporkan di Polres, kemudian
ada surat pemberitahuan (SP2HP) dari Kasat Reskrim bahwa masa penyelidikan/
penyidikannya 14 hari, saya sudah senang. Tapi saya tunggu-tunggu dari Agustus sampai
September tidak ada pemberitahuan lagi dari Polres”.
“Hari Sabtu (11/09) saya datang bertemu pak Kapolres
dimana hadir juga pak Kasat Reskrim, pak Edi dan pak Roki. Saya sampaikan ke
Pak Kapolres terkait persoalan yang saya laporkan sejak 26 Juli tetapi sampai
sekarang tidak ada perubahan”.
“Pak Kasat Reskrim tanyakan kesaya dan saya jawab kalau saya dengan pak Raymond tidak ada hubungan kontrak kerja apapun karena saya bukan sub kontraktor. Saya penjual jasa (penginapan) yang mana checkin harus bayar, atau persetujuan kita checkout bayar, itu saja”.
“Pak Kapolres sudah bilang ke pak Kasat Reskrim waktu itu didepan saya, minggu ini selesaikan yah, ternyata sampai dengan hari ini juga belum ada tindaklanjutnya”.
“Tanggal 5 Agustus pak Raymond keluar dari kamar hotel dengan barang dan tidak pamit serta bawa kunci kamar nomor 2 sampai dengan hari ini, berarti saya hitung sewanya sampai hari ini”.
“Jadi sampai dengan Juni 2021 total tunggakannya ada Rp. 61
Juta, kemudian ditambah Juli Rp.3 Juta, Agustus Rp.3 Juta, ini dibawa lagi kunci kamar sampai dengan September berarti sudah Rp.71 Juta lebih. Aturan hotel kalau bawa
kunci yah harus bayar” ujar aci Ona.
Sementara itu Kapolres Lembata, AKBP Yoce Marten, SH.,SIK.,MIK yang dikonfirmasi WartaNTT perihal kasus ini, Jumat pagi (01/10) ditengah perjalanan tugasnya keluar daerah, menyampaikan masih dalam tahap penanganan Polres Lembata.
“Masih didalami pemeriksaan saksi-saksi dan pul BBnya" ujar Kapolres melalui pesan WhatsApp. (Kris Kris)
KOMENTAR