WartaNTT.com, Ende – Bupati Ende H. Djafar Achmad berkesempatan menyerahkan langsung secara simbolis dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk) bagi perwakilan kaum penyandang disabilitas di Kelurahan Roworena, Kecamatan Ende Utara pada hari Jumat (19/06/2021).
Penyerahan ini dilakukan setelah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ende melakukan perekaman dan pencetakan dokumen Adminduk berupa Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk bagi para penyandang disabilitas di wilayah Kabupaten Ende khususnya di Kelurahan Roworena.
Bupati Ende dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelayanan dokumen Adminduk merupakan hak asasi maka wajib dipenuhi oleh pemerintah.
"Bapak ibu sekalian, pelayanan adminstrasi kependudukan bagi setiap warga merupakan sebuah hak asasi seseorang, termasuk teman-teman kita penyandang disabilitas ini, maka wajib kita penuhi," ucapnya.
Dikatakannya langkah ini dilakukan demi menjawab apa yang telah dibahas bersama dalam kegiatan Musrenbangkab terkait keterlibatan kaum disabilitas dalam kegiatan pembangunan. Maka langkah awal yang harus diambil pemerintah adalah bagaimana agar kaum disabilitas bisa memperoleh dokumen Adminduk.
Djafar menyampaikan bahwa pemerintah akan terus memperhatikan kaum disabilitas dan perekaman Adminduk ini merupakan langkah awal sehingga ke depannya jika ada bantuan sosial maka akan langsung diberikan kepada yang bersangkutan karena masing-masing telah memiliki KTP.
Lurah Roworena Maria Imakulata Wunu dalam kesempatan yang sama menyampaikan ucapan terima kasih dan rasa bangganya karena di sela-sela kesibukan Bupati Ende tetap meluangkan waktu untuk hadir di tengah masyarakat Kelurahan Roworena.
"Saya mengucapkan terima kasih dan selamat datang kepada bapak Bupati karena ini adalah momen berharga bagi kami, Kami merasa bahwa bapak Bupati hadir bersama kami di Kelurahan Roworena, ini adalah kehadiran bapak yang perdana di Kelurahan Roworena, di tengah-tengah kesibukan bapak, bapak masih berkenan meluangkan waktu untuk hadir di tempat ini." ucap Imakulata.
Lebih lanjut dirinya menyampaikan bahwa Kelurahan Roworena terdiri dari penduduk sebanyak 2.690 jiwa dan 90 jiwa diantaranya merupakan penyandang disabilitas yang telah terdata. Namun di luar itu juga masih ada penyandang disabilitas yang belum sempat terdata.
“Dari 90 warga penyandang disabilitas, terdapat 55 disabilitas tidak memiliki KTP dan telah dilakukan perekaman serta sisanya akan dilakukan kunjungan rumah karena mereka tidak bisa datang ke tempat perekaman,” jelasnya.
Selanjutnya dirinya menyampaikan bahwa kaum disabilitas sebanyak 56 orang yang belum memiliki Akte Kelahiran dan 26 orang yang belum memiliki Kartu Keluarga telah terlayani hari ini.
Imakulata menyampaikan sejauh ini pendataan disabilitas dilakukan oleh pihak kelurahan bekerja sama dengan pihak Caritas Keuskupan Agung Ende dengan sistem pendataan dari rumah ke rumah.
Selain persoalan adminduk bagi para disabilitas, Lurah yang belum lama menjabat itu menyampaikan keluhan kepada Bupati Ende terkait kondisi kantor kelurahan yang sudah rusak dan harus segerah direnovasi. Selain itu masih banyak rumah warga tidak layak huni, banyak jalan belum dirabat dan situasi saat ini tidak memungkinkan dilakukan swadaya.
Dirinya juga meminta perhatian Pemerintah Kabupaten Ende terkait penerangan jalan umum di wilayah Kelurahan Roworena dan pembangunan sarana air minum bersih di RT Tokoropi yang hingga saat ini belum memiliki sarana air minum bersih.
Dirinya juga berjanji akan berusaha menjawab keluhan masyarakat khususnya perbaikan kantor kelurahan yang rusak dengan mengalokasikan anggaran di tahun yang akan datang.
Mobil Pelayanan Keliling Garugiwa |
Sementara itu Ketua Penyandang Disabilitas Kabupaten Ende Kristina Pero saat diwawancarai menyampaikan rasa bangganya atas perhatian yang diberikan oleh pemerintah kepada kaumnya dengan memberikan pelayanan adminduk. Ke depannya pihaknya akan terus melakukan pendataan kepada sesama penyandang disabilitas yang belum sempat terdata agar semuanya terlayani dengan baik.
Pelayanan adminduk di Kelurahan Roworena ini menggunakan fasilitas mobil pelayanan perekaman keliling "Garugiwa" (Gerai Urusan Pelanggan Insan Wajib Adminduk) yang baru dilakukan launching pada tanggal 1 Juni 2021 dan merupakan gebrakan Disdukcapil kabupaten Ende untuk menyelesaikan persoalan perekaman adminduk di Kab. Ende. (FR)
KOMENTAR