WartaNTT.com, Ende – General Manager PT Pelindo III Cabang Ende, Hadi Sukamto memutuskan untuk membebaskan beban retribusi sewa guna lahan bagi warga yang menempati lahan di luar area Pelabuhan Ende dan Ippi milik PT Pelindo III Cabang Ende.
Hal ini disampaikan oleh Hadi, saat memenuhi panggilan Rapat Dengar Pendapat oleh Komisi II DPRD Kabupaten Ende bersama pemerintah Kecamatan Ende Selatan dan para warga RT 01 Kelurahan Mbongawani yang menempati lahan milik Pelindo III Cabang Ende, pada hari ini (09/07/2020).
Diketahui pada hari sebelumnya, perwakilan warga yang menempati lahan milik PT Pelindo III tersebut telah menyampaikan keluhan kepada komisi II DPRD Kabupaten Ende. Para warga mengeluh karena kenaikan tarif retribusi yang baru dinilai sangat membebani warga, yakni dari yang semula Rp 4.000/m2 per tahun menjadi sebesar Rp 50.000/m2 per tahunnya.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Ende Dari Fraksi Golkar, Maria Margareta Sigasare saat rapat menyampaikan bahwa dirinya merasa heran dengan kebijakan yang diambil oleh pihak PT Pelindo III Cabang Ende dengan peningkatan tarif retribusi di masa sekarang ini. Senada dengan anggota dewan lainnya, menurutnya pihak PT Pelindo harusnya memahami kesulitan ekonomi masyarakat di saat wabah Covid-19 ini dengan memberikan keringanan pembayaran, bukannya malah mempersulit masyarakat.
"Saya merasa heran dengan kebijakan yang diambil oleh Pelindo yang menaikan tarif dengan nilai yang besar ini. Pemerintah daerah saja sudah menghentikan penarikan retribusi yang merupakan sumber PAD supaya beban masyarakat dikurangi, ini malah Pelindo menaikan tarif sewa guna lahan," ucapnya.
Anggota DPRD yang akrab disapa Megy itu mempertanyakan kebijakan yang diambil, termasuk dasar hukum atau regulasi yang dipakai sebagai rujukan penarikan retribusi karena dinilai tidak masuk akal. Apalagi menurutnya warga yang menempati lahan tersebut adalah warga berpenghasilan rendah.
"Kita pertanyakan dasar hukum atau regulasi yang dipakai dalam penetapan tarif ini. Saudara-saudara kita yang tinggal di lahan tersebut itu pekerjaannya hanya nelayan kecil, penjual kopi dan roti. Mereka bukan pengusaha, tentu mereka akan kesulitan membayar tarif yang jumlahnya sangat besar ini," ungkap Megy.
Menanggapi berbagai masukan dan pertanyaan yang disampaikan oleh para anggota Komisi II DPRD Ende, Hadi mengatakan bahwa sesuai data yang dia miliki sebenarnya belum ada satupun warga yang telah membayar retribusi sebesar itu.
Dirinya menambahkan bahwa berdasarkan pertimbangannya maka akan membebaskan tarif bagi pengguna lahan di luar area pelabuhan Ende dan Ippi.
"Berdasarkan pertimbangan, maka kita bebsakan tarif bagi pengguna lahan milik PT Pelindo yang berada di luar area pelabuhan Ende dan Ippi," tuturnya.
Selain itu dirinya berdalih bahwa penentuan besaran tarif sewa lahan akan mempertimbangkan kesepakatan bersama warga pengguna lahan.
"Dasarnya itu selain kebijakan pihak Pelindo, juga dasar kesepakatan bersama. Rencananya kita mau undang warga untuk dibuat kesepakatan bersama tapi belum dilaksanakan," ungkap Hadi.
Berdasarkan hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Ende, Julius Cesar Nonga dalam penyampaian kesimpulan rapat kembali menegaskan bahwa pihak Pelindo III akan membebaskan biaya sewa menyewa bagi yang menempati lahan diluar area pelabuhan.
Poin kesimpulan selanjutnya yaitu, para pihak terkait harus menyelesaiakan persoalan ini sampai pada menghasilkan berita acara melibatkan pihak Kelurahan. Kemudian hal-hal yang berkaitan dengan keputusan sepenuhnya menjadi kewenangan PT Pelindo dengan mempertimbangkan kepentingan warga.
“Tidak boleh terjadi intimidasi baik terhadap pihak PT Pelindo maupun pemerintah dan masyarakat terkait persoalan ini serta kesepakatan yang dihasilkan tembusannya disampaikan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Ende,” ucapnya menyampaikan poin kesimpulan yang terakhir.
Turut hadir dalam RDP tersebut Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ende Mustaqim Mad Mberu, Camat Ende Selatan Gadir Dean dan Lurah Mbongawani beserta perwakilan masyarakat. (FR)
KOMENTAR