WartaNTT.com, LEMBATA –
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Penyebaran Covid-19 Kab. Lembata mengambil langkah
menggratiskan uji Rapid Test bagi pelaku perjalanan yang akan datang ke Lembata
khususnya bagi warga yang memiliki KTP asal Kab. Lembata, sedangkan pelaku
perjalanan lainnya wajib membayar setengah harga atau sebesar 50% dari harga
alat Rapid Test yang dimiliki Pemkab Lembata.
Informasi
tersebut disampaikan Sekda Lembata selaku Ketua Pelaksana Gugus Tugas, Paskalis
Ola Tapobali, saat memimpin rapat persiapan pemberlakuan kebijakan New Normal bidang
transportasi, Kamis (18/06/2020)
menindaklanjuti edaran Bupati Lembata nomor 1120 tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan Perjalanan orang
dalam masa adaptasi pemberlakuan tatanan normal baru produktif dan aman
Covid-19 di Kab. Lembata.
“Begitu pelaku perjalanan tiba di pelabuhan atau bandara maka akan dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen administrasi seperti yang
disyaratkan dalam edaran Bupati nomor 1120, kemudian mereka akan diRapid Test oleh tim medis”.
“Pelaku
perjalanan yang tiba dan menunggu hasil Rapid Testnya tidak lagi dikarantina
terpusat namun selesai didata langsung diarahkan ke Kelurahan/Desa
masing-masing. Saya minta para Camat konsolidasi kebawah dengan Kades/Lurah untuk siapkan rumah
karantina, namun jika tidak tersedia maka lakukan karantina mandiri dengan pengawasan”.
Dirinya melanjutkan “Rapid Test yang akan dilakukan hanya sebagai
surveilanse dan hanya dilakukan 1X saja, kemudian hasilnya untuk menjadi informasi bagi
Camat/Kades/Lurah dimana pelaku perjalanan tersebut secara mandiri patuhi karantina mandiri selama 14 hari kedepan” ujarnya.
Dalam rapat yang
digelar tersebut, peserta rapat juga menghendaki agar pelaku perjalanan yang
diketahui Reaktif Rapid Test dapat dikarantina terpusat dan sesegera mungkin
dilakukan pemeriksaan sampel Swabnya.
Menanggapi berbagai
masukan dan pertimbangan yang disampaikan, Paskalis Tapobali sampaikan akan meneruskan
hal tersebut kepada Bupati Lembata selaku pengambil keputusan tertinggi.
“Saya akan teruskan
kepada Pak Bupati terkait usulan penugasan
tim GT Covid-19 Kab. Lembata di posko Pelabuhan Bolok-Kupang. Kemudian usulan karantina terpusat bagi pelaku perjalanan status
Reaktif Rapid Test juga akan disampaikan kembali sehingga mendapat keputusan terakhir. Yang utama kita harapkan semua warga patuhi protokol kesehatan”.
“Untuk
pelayaran Kapal penumpang antar pulau, sedang disiapkan edarannya dimana mengatur
pelayaran 2x dalam seminggu dan
akan diatur kapasitas angkut penumpang hanya 50% dulu secara bertahap”.
“Untuk
besaran pengganti biaya Rapid Test bagi pelaku perjalanan asal luar Kab.
Lembata sebagaimana dimaksud
dalam edaran Bupati nomor 1120, akan dipungut 50% dari harga pembelian” ujarnya menambahkan.
Sementara itu Direktur RSUD Lewoleba, dr. Bernardus Yoseph Beda, yang dikonfirmasi WartaNTT mengatakan untuk harga pembelian 1 unit Rapid Test oleh pihaknya sebesar Rp. 285.000,-. “Kita tunggu keputusan untuk harga pengganti alat Rapid
yang akan dibebankan (ketetapan Pemkab Lembata merujuk regulasi yang ada)”.
Ditambahkannya “Pemkab Lembata sudah miliki alat Swab berupa PCM (sejenis microskop) dan Biological Safety
Cabinet (BSC). Saat ini kita sedang
menunggu Cartridgenya. Kami sudah usulkan permintaan 100 unit Catridge melalui Dinas
Kesehatan Prov. NTT di minggu kemarin. Jika catridge sudah tiba, setelah diinstal maka dapat
digunakan secara mandiri oleh kita”
ujarnya.
Penerapan New Normal mewajibkan semua masyarakat patuhi
protokol kesehatan yang disampaikan pemerintah, jika tidak maka tentunya akan
menyulitkan semua pihak dimasa adaptasi perubahan perilaku. Mari cegah penyebaran
Covid-19 dengan pola hidup baru. (Kris Kris)
KOMENTAR