Hal
tersebut dilakukan setelah mempertimbangkan beragam regulasi yang disesuaikan
dengan kondisi Lembata akhir-akhir ini.
Dalam
kegiatan yang dihadiri tokoh agama se-Kota Lewoleba, Rabu (03/06/2020), Bupati Lembata
didampingi Wakil Bupati dan Ketua DPRD menyampaikan bahwa kegiatan yang sama
saat ini juga dilakukan di seluruh Kecamatan.
“Lembata berada dalam
102 Kabupaten/Kota yang
masuk dalam kategori zona hijau dalam tatanan baru. Lembata bukan
new normal tapi back to normal”.
“Pertemuan hari ini terkait tatanan baru dilakukan pengaturan aspek ibadah, dimana pemerintah memberikan ruang untuk
beribadah dengan persyaratan sesuai petunjuk gugus tugas nasional dan Kementerian Agama. Kegiatan
yang diatur yakni pembatasan kehadiran orang dalam rumah ibadah, namun kegiatan ibadah di rumah tangga atau pengajian
yang melibatkan banyak orang belum bisa dilakukan” ujar Bupati Lembata.
“Kita akan
pasang lackban/isolasi sebagai penanda
jarak. Tim pemerintah akan bersama pihak rumah ibadah
menempel pembatas tersebut”
“Mulai hari Jumat (05/06) sudah dapat dilakukan sholat Jumat dengan pembatasan. Ibadah di Gereja juga sudah bisa dilaksanakan mulai hari
minggu.”
“Tokoh agama Katolik silahkan berbicara dengan Bpk. Uskup Larantuka, prinsipnya pemerintah Kabupaten
Lembata sudah memberikan kelonggaran untuk beribadah”.
“Teknis
beribadah diatur masing-masing tokoh agama, namun pemerintah hanya mengatur protokol
kesehatan dan saya minta agar tidak menganggap enteng Covid-19 namun perlu tetap berhati-hati. Jika dalam perjalanan terdapat pelanggaran terhadap protokol kesehatan yang dilakukan, maka izin
beribadah secara berjamaah akan dicabut” tegasnya.
Sementara itu Kepala Kantor Kemenag Lembata, H. Ishak
Sulaiman, S.Ag yang hadir menyambut
baik langkah Pemkab Lembata.
“Dengan hal ini tentunya Kabupaten Lembata menjadi
kabupaten pertama yang membuka akses ibadah mulai 5 Juni sehingga kami berterimakasih
atas dukungan Pemkab menjawab kerinduan umat” ujarnya.
Senada dengan Kakan Kemenag, Pastor
Sinyo da Gomez, Pr mewakili Dekenat
Lembata juga mengapresiasi langkah Pemkab Lembata selama pandemi Covid-19 serta pembukaan akses ibadah
dengan pembatasan.
“Dekenat
Lembata akan berkonsultasi lagi dengan Bpk. Uskup Larantuka terkait
hal ini, kami juga berharap para pimpinan agama lainnya dapat
mempedomani ketentuan yang sudah ditetapkan Pemkab Lembata” ujarnya.
Dirinya menambahkan “Sinode GMIT memutuskan mulai 14 Juni baru melakukan ibadah serentak, sehingga waktu 2 minggu kedepan kami diberikan ruang untuk lakukan persiapan. GMIT Solafide-Lewoleba sudah
gelar rapat membahas sampai dengan hal teknis dalam penerapan
protokol kesehatan dan juga mengambil
keputusan menambahkan jumlah jam kebaktian ibadah hari minggu dari 2 kali menjadi 4 kali kebaktian”.
Sementara itu Mochtar Sarabiti yang juga mewakili dewan pertimbangan MUI Lembata
mengatakan “Panduan yang
dibuat Pemkab saat ini sangat representatif karena berpedoman pada aturan
Menteri Agama, dimana aturan tatanan hidup baru harus diasumsikan aman sehingga
perlu dilakukan pembatasan. Prinsipnya
umat Islam bertawakal sehingga pandemi Covid-19 segera berlalu”.
Sedangkan Ketua FKUB Kab. Lembata, Yakobus Kia yang juga diberikan kesempatan bicara sependapat dengan hal-hal yang sudah disampaikan tokoh agama sebelumnya.
“FKUB
berterimakasih atas kebijakan yang diambil Pemerintah dan saya anggap sebagai kebijakan yang dinantikan umat
beragama selama ini. Perlu disyukuri karena Kabupaten Lembata masih masuk zona
hijau dan saya rasa banyak tantangan juga yang dihadapi pemerintah dalam setiap keputusan yang diambil” ujarnya.
Diakhir kegiatan, Wakil Bupati Lembata, Dr. Thomas Ola Langoday minta peran serta semua pihak untuk patuhi
protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.
“Kita perlu bersyukur karena hingga saat ini Lembata masih masuk zona hijau dimana
hal ini juga atas peran tokoh agama meskipun dilapangan adanya dinamika yang
terjadi. Sebelum adanya Covid-19, kita berada dalam kondisi normal dengan
segala kebiasaan awal, namun
dengan adanya pandemi Covid-19
menyebabkan semua berada dalam kecemasan dan ketakutan sehingga dituntut masuk
dalam era baru dengan menjalankan protokol kesehatan” pintanya.
Dalam edaran Bupati Lembata mengatur beberapa kewajiban yang harus dilakukan
diantaranya mengajukan permohonan melaksanakan
ibadah dengan melampirkan 2 jenis SK dan pernyataan
siap menerapkan protokol kesehatan.
Kemudian penanggung jawab rumah ibadah wajib menyediakan
alat pengukur suhu tubuh, menerapkan pembatasan jarak bertanda khusus
(lackban/isolasi) minimal 1,5m – 2m, dan
persingkat khotbah.
Jemaah yang boleh beribadah dalam kondisi
sehat, mengunakan masker, menjaga kebersihan tangan, hindari kontak fisik, usia
yang diizinkan beribadah 15-60Thn (dispensasi bagi usia pengurus rumah
ibadah).
KOMENTAR