WartaNTT.com, LEMBATA – Pansus DPRD Lembata berikan sejumlah catatan dan
rekomendasi sebagai bentuk koreksi atas LKPJ APBD 2019 Kabupaten Lembata. Hal
tersebut disampaikan DPRD Lembata dalam Rapat Paripurna via Vicon dengan agenda penyampaian rekomendasi dan catatan kritis Pansus atas LKPJ APBD
2019 Kab. Lembata, Kamis (30/04/2020).
Pantauan WartaNTT, dalam kegiatan
yang dihadiri 3 pimpinan dan 17 anggota DPRD Lembata tersebut, Sekretaris
Pansus, Gregorius
Amo, SH, asal Fraksi
Kebangkitan Bangsa Lembata menyampaikan
sejumlah catatan kepada Pemkab Lembata dan sejumlah OPD. Sementara itu Wakil Bupati
Lembata, Dr. Thomas Ola Langoday, SE.,M.Si didampingi sejumlah pimpinan OPD
mengikuti dengan seksama kegiatan tersebut dari ruang rapat kantor Bupati
Lembata.
Gregorius
Amo diakhir pembacaan laporan pansus mengharapkan
segala sesuatu yang menjadi masukan, saran dan rekomendasi agar dioptimalkan
guna penguatan dan harmonisasi hubungan kerjasama diantara dua lembaga ini.
“Diapresiasi segala keberhasilan kinerja Pemerintah,
namun Pansus berharap rekomendasi yang disampaikan dapat ditindaklanjuti dalam
proses perencanaan berikutnya sejak pembahasan perubahan APBD 2020 dan
pengawasannya melalui alat kelengkapan”
ujarnya.
Adapun sejumlah rekomendasi dan catatan Pansus yang
berhasil dirangkum WartaNTT diantaranya terhadap Pendapatan Daerah :
Capaian PDRB tidak sebanding dengan realita
kehidupan dan penghidupan
masyarakat. Prosentase kenaikan income perkapita Tahun
2018 Rp. 12.428.452,29,- tidak memberikan dampak
signifikan kepada masyarakat yang mayoritas adalah petani dimana pendapatannya selalu dibawah target apalagi saat
serangan hama dan gagal panen. Pansus minta agar Pemkab beri perhatian serius bagi
petani.
Angka IPM Tahun 2019 (64,91) belum memberikan
kontribusi
riil bagi kehidupan nyata,
sehingga Pemerintah harus intensif mengupayakan
tercapainya IPM yang memadai sehingga
tidak hanya prosentase tinggi namun realitanya
memprihatinkan.
Upaya penanggulangan kemiskinan masih jauh
dari harapan karena fokus pembangunan 2019 pada pembangunan infrastruktur pariwisata. Pemerintah perlu galakkan secara maksimal upaya
pengurangan kemiskinan sebagai bentuk konsisten Pemerintah.
Sementara itu rekomendasi terhadap Kebijakan
Umum Pengelolaan Keuangan yakni
:
Untuk Pendapatan Daerah, Pemkab harus memacu PAD dengan segera
lakukan identifikasi, pemetaan dan pemanfaatan aset daerah yang berkontribusi
pada peningkatan PAD. Pemkab
juga perlu pendataan dan pemutakhiran objek
PBB melibatkan semua stakeholder.
Untuk Belanja
Daerah, Pansus mengapresiasi realisasi
Belanja Daerah diangka 94,06% dengan harapan perencanaan penganggaran
terukur dan terlaksana.
Kemudian terdapat beberapa catatan bagi
OPD diantaranya perlu didorong dan didukung program wajib
belajar, serta Dinas
PKO lakukan penataan tenaga pendidik, lakukan mutasi yang profesional terhadap tempat tugas guru,
pemberian beasiswa yang transparan bagi pelajar tidak mampu, dan tingkatkan kesejahteraan guru.
Perlu
prioritaskan kebijakan anggaran dibidang kesehatan mengingat adanya kesenjangan rasio
Puskesmas dengan tenaga medis yang
ada.
Pemerintah diminta lebih serius perhatikan
jalan strategis demi peningkatan ekonomi masyarakat, perlu peningkatan kualitas
pembangunan infrastruktur, dan beri sanksi tegas kepada pihak ketiga yang lalai
dalam pekerjaan.
Kemudian lakukan pemetaan dan
pendataan KK Miskin layak menerima bantuan perumahan, serta mengalokasikan APBD untuk
mengcover warga yang belum peroleh bansos dari program pemerintah pusat.
Pemerintah wajib fasilitasi lapangan
kerja, modal kerja dan pelatihan enterpreunership bagi 3.483 pengangguran, serta membangun lembaga pendidikan
formal/informal berbasis potensi dan kebutuhan daerah.
Fasilitasi dan advokasi korban
kekerasan terhadap perempuan dan anak,
serta libatkan lembaga non pemerintahan yang berkonsentrasi terhadap
Perlindungan perempuan dan anak.
Lakukan
identifikasi dan pemetaan area produksi pangan dan evaluasi penggunaan
pestisida. Lakukan pemetaan dan
penertiban tambang khusus galian C, dan menyusun aturan teknis pengelolaan
sampah.
Pemkab segera lakukan pemetaan hak
kepemilikan tanah yang belum bersertifikat, fasilitasi penegasan batas wilayah kecamatan/Desa,
fasilitasi masalah tanah ulayat untuk hindari konflik horizontal dan vertikal.
Memastikan
dokumen legalitas diri dimiliki semua masyarakat. Fasilitasi
upaya peningkatan sumber daya aparatur pemerintahan Desa, serta Pemkab
harus minimalisir perkawinan usai dini dan mempekerjakan anak dibawah umur serta mengendalikan maraknya sex bebas.
Pemerintah harus cegah kebocoran penerimaan
daerah melalui karcis masuk Pelabuhan Lewoleba. Pansus juga mendorong pemerintah menyerahkan pengelolaan
Pelabuhan Lewoleba kepada pemerintah pusat, serta Pemkab menertibkan kendaraan bodong
dan penertiban pembayaran
pajak kendaraan bermotor.
Selain itu, Pansus juga merekomendasikan agar Pemkab bekerja
sama dengan pihak ketiga dalam peningkatan jaringan Infokom, mendorong pembentukan UMKM dan memperhatikan
aspek pemasaran produk UMKM
termasuk promosi aset daerah dan kemudahan izin investasi serta fasilitasi
event budaya dan memberikan perhatian bagi pemuda-pemudi berprestasi disegala
jenjang.
Perlu memaksimalkan potensi kelautan dan
perikanan untuk mendorong peningkatan PAD, identifikasi potensi dan pelaku
sektor kelautan perikanan, serta maksimalkan pemanfaatan aset daerah khususnya
pabrik es dan pabrik tepung ikan.
Kemudian indentifikasi potensi
wilayah sebagai Daerah Tujuan Wisata. Pertimbangkan
pemasaran dan harga hasil pertanian, lakukan pendampingan bagi petani dan
tenaga lapangan serta penyediaan sarpras pertanian.
Pemkab juga diminta fasilitasi pembentukan UPTD pengelola pasar dan memperhatikan sarana pendukung Pasar daerah, termasuk kontrol harga pasar secara periodik. Kemudian lakukan indentifikasi kelompok industri binaan yang aktif
dan mendukung lahirnya industri kecil dan menengah di Lembata. (Kris Kris)
KOMENTAR