WartaNTT.com, Ende - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI)
Cabang Ende menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Ketenagakerjaan
Nomor 13 Tahun 2003 dan Pelatihan Tenaga Kerja Profesional di pondok Bina
Olangari pada (15/10/2019). Tema yang diangkat dalam sosialisasi ini adalah “Peran
K-SPSI Kabupaten Ende Dalam Meningkatkan Kualitas Tenaga Kerja Profesional
Dalam Menjawabi Tantangan Jaman".
Hadir
sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi tersebut yaitu Kadis Koperasi dan
UKM, Efrem Diakon Aina dengan judul materi “Pentingnya Koperasi dan Perkoperasian”. Kemudian ada Kepala
Seksi Syarat Kerja dan Normal Kerja Disnakertrans Kabupaten Ende, Herman Kami didampingi
oleh staf Disnakertrans, Ignasius Patrisius Da'o yang membawakan materi tentang
“Undang-undang Ketenagakerjaan dan Peningkatan Profesionalitas Tenaga Kerja.
Selain itu terdapat Ketua K-SPSI Cabang Ende, Ambrosius Sudi yang membawakan
materi tentang “Peran K-SPSI dalam dunia kerja dan ketanagkerjaan.”
Mengawali
kegiatan sosialisasi, Ambrosius Sudi dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan
yang ingin dicapai dalam sosialisasi ini adalah peningkatan kualitas sumber
daya manusia para pekerja yang profesional, untuk menjawab tantangan zaman
dalam menjalankan pekerjaan di perusahaan di tempat dimana mereka bekerja yang
sejatinya harus dilakukan secara baik dan benar.
Dikatakannya,
waktu berlalu begitu cepat sehingga saat ini sudah berada di era digitalisasi
yang serba canggih dan modern. Dengan demikian kondisi dan kenyataan ini
menuntut pekerja untuk mampu menerjemahkan tuntutan era, serta mampu
memanfaatkan aplikasi digital dalam dunia kerja secara profesional, akuntabel
dan tetap produktif.
Beliau
menghimbau kepada seluruh pekerja agar menjaga ketertiban dan keamanan di
lingkungan tempat kerja atau lingkungan masyarakat, menjaga fasilitas umum,
fasilitas tempat kerja atau fasilitas rekan sekerja. Hindari diri dari
pertikaian dalam bentuk apapun dan jangan terprovokasi dengan isu menyesatkan
yang mengganggu ketertiban umum dan merugikan diri sendiri.
Menurutnya
para oknum yang tidak suka dengan para pemimpin baik pusat maupun daerah
sekarang sedang berkeliaran dimana-mana. Apabila dalam perjalanan ke depan
bertemu para profokator harap segera menginformasikan kepada pihak yang
berwajib.
Asisten
I Setda Ende yang mewakili Bupati Ende menyampaikan bahwa sosialisasi ini
kiranya memberi manfaat positif bagi semua peserta terutama peningkatan
pengetahuan terkait dengan ketenagakerjaan yang telah diatur dalam
undang-undang nomor 13 tahun 2003.
“Undang-undang
ini harus benar-benar saudara pahami dan menjadi pegangan saudara agar dalam
melakukan perjanjian dan kesepakatan kerja saudara sudah mengetahui apa yang
menjadi hak dan kewajiban saudara,” ucapnya.
Diaktakan
bahwa persoalan Ketenagakerjaan masih menjadi persoalan serius yang harus disikapi
dengan sungguh-sungguh, persoalan ketenagakerjaan yang sering terjadi seperti
pemutusan hubungan kerja secara sepihak, pemberian upah dibawah UMP serta waktu
kerja yang tidak sesuai dengan kesepakatan harus benar-benar menjadi perhatian
semua pemangku kepentingan di wilayah ini untuk bisa disikapi secara baik. Selain
itu minimnya pengetahuan para pekerja tentang undang-undang tenaga kerja
mengakibatkan para pekerja mudah dirugikan oleh para pemberi kerja atau
majikan.
Menurutnya
sosialisasi ini menjadi wahana yang sangat penting dan strategis bagi para tenaga
kerja untuk berdiskusi dan membagikan pengalaman dan kemudian menemukan solusi
yang tepat dalam mengatasi persoalan-persoalan yang dialami.
Selain
itu dalam kegiatan ini direncanakan langkah tindak lanjut berupa pembentukan
serikat pekerja tingkat perusahaan dengan membagikan format Serikat Pekerja
Anggota Tingkat Perusahan (SPA-KSPSI)
untuk dibentuk di tingkat perusahaan.
Tampak
hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut Wakapolres Ende, Pasi Intel Kodim
1602/Ende, Perwakilan badan usaha, Para pemberi kerja perseorangan dan pekerja
sekitar 35 orang. K-SPSI sendiri mulai berdiri sejak 27 Juli 1973 di Jakarta,
kemudian cabangnya di Ende mulai dideklarasikan pada tahun 1980-an. (FR)
KOMENTAR