wartantt.com -- Presiden Joko Widodo (Jokowi)
menggelar rapat terbatas dengan topik reformasi perpajakan untuk peningkatan
daya saing ekonomi di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Berdasarkan catatan kepala
negara, ini merupakan rapat terbatas ke enam yang diselenggarakan pemerintah.
Seakan tak ingin reformasi perpajakan mandek di tingkat rapat, Jokowi ingin
rencana ini segera dieksekusi.
"Saya minta reformasi
regulasi perpajakan juga segera dituntaskan sehingga betul-betul menunjang daya
saing ekonomi negara kita," kata Jokowi di depan para menteri Kabinet
Kerja.
Rapat yang dihadiri Jokowi,
Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan sejumlah menteri ekonomi itu akhirnya
menyepakati suatu rencana besar yang akan dituangkan dalam sebuah payung hukum.
Rencana tersebut berupa
Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk
Penguatan Perekonomian yang mencakup upaya pemerintah meningkatkan aktivitas
ekonomi melalui sektor perpajakan.
Payung hukum ini nantinya akan
mengoreksi sejumlah poin penting dalam sejumlah pasal yang tercantum dalam
Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN),
dan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
"Presiden sampaikan kita
harus bisa respons kebutuhan ekonomi yang dinamis dan cepat," kata Menteri
Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"Kita akan fokus
kebijakan perpajakan yang semakin kompetitif mengikuti best practice
internasional dan menaikkan investasi dan ekspor," tegasnya.
Berikut poin-poin penting yang akan dimasukkan dalam RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian :
Berikut poin-poin penting yang akan dimasukkan dalam RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian :
- Penurunan Pajak Penghasilan
(PPh) Badan hingga 20%. Kebijakan ini akan dieksekusi pada 2021, dan diturunkan
secara bertahap hingga 20% pada 2023. Pemerintah juga menurunkan PPh bagi
perusahaan yang baru melantai di bursa hingga 17%, sama seperti tarif di
Singapura.
- Penghapusan PPh atas dividen
dalam dan luar negeri. PPh atas dividen akan dihapuskan, apabila dividen yang
dimaksud ditanamkan dalam bentuk inestasi di Indonesia.
- Perubahan rezim perpajakan
menjadi teritorial. Melalui rezim baru ini, Warga Negara Indonesia (WNI) yang
tinggal di luar negeri melebihi 183 hari dan sudah menjadi wajib Pajak (WP) di
negara tersebut, tak lagi menjadi WP di Indonesia.
- Keringanan sanksi pembetulan
SPT Tahunan atau Masa, terutama bagi mereka yang kurang bayar atau dalam masa
pembetulan SPT. Pemerintah menurunkan sanksi perbulan menjadi pro rata yakni
suku bunga acuan di pasar plus 5%.
- Pemerintah menurunkan sanksi
denda untuk faktur pajak yang tidak dibuat atau faktur pajak yang tidak
disetorkan tepat waktu. Sanksi denda akan diturunkan menjadi 1%.
- Relaksasi bagi hak untuk
kredit pajak bagi pengusaha kena pajak (PKP). Kini, pajak masukan yang selama
ini tidak bisa dikreditkan nantinya bisa dikreditkan. Ini diberikan kepada
pengusaha yang selama ini bukan PKP dan saat ini berstatus PKP.
- Peraturan perpajakan dibuat
konsisten seiring dengan fasilitas-fasilitas insentif seperti tax holiday,
super deduction tax, PPh untuk KEK, dan PPh untuk SBN di pasar internasional
dimasukkan dalam RUU ini.
- Pemerintah akan menjadikan
perusahaan digital seperti Google, Amazon untuk memungut, menyetor, dan
melaporkan PPN kepada otoritas pajak untuk menghindari penghindaran pajak.
- Pemerintah menghapuskan
definisi Badan Usaha Tetap (BUT) sebagai klasifikasi wajib bagi perusahaan
digital yang beroperasi di Indonesia. Nantinya, definisi BUT tak lagi
didasarkan pada kehadiran fisik. Artinya, meskipun perusahaan digital tidak
memiliki kantor cabang, mereka tetap mempunyai kewajiban pajak. Pemerintah akan
menggunakan skema Significant Economic Presents terkait hal ini.
Sri Mulyani menekankan bahwa
deretan poin-poin penting tersebut bisa saja bertambah, seiring dengan komitmen
pemerintah melakukan reformasi perpajakan secara menyeluruh.
Pemerintah pun akan
memfinalisasi aturan ini sembari melakukan konsultasi publik agar bisa segera
di bawa ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera dibahas. Sri Mulyani
berharap, rencana ini bisa berjalan mulus melalui keputusan politik.
"Semua hal yang
menghalangi harus dihilangkan. Filosofinya, buat ekonomi Indonesia menjadi
kompetitif," tegas Sri Mulyani.
KOMENTAR