WartaNTT.com, LEMBATA – KPU Lembata telah menetapkan
364 Putera-Puteri terbaik asal Kabupaten Lembata sebagai kontestan Pemilu
legislatif 2019 mendatang guna menempati 25 kursi legislator di gedung DPRD "Peten
Ina".
Menariknya dalam kontestasi Pemilu 2019 ini, belasan anggota DPRD Lembata
periode 2014-2019 juga kembali mencoba peruntungannya untuk tetap bertahan
meskipun harus bersaing ketat dengan kontestan lain termasuk Ketua-Ketua Parpol
dan beberapa Kepala Desa di Lembata.
Ketua KPU Lembata, Petrus Payong Pati, S.Fil dalam Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Anggota DPRD Kabupaten Lembata dalam Pemilu Tahun 2019 yang berlangsung di aula KPU Lembata, Kamis (20/09/2018)
mengatakan “Calon Legislatif yang
ditetapkan dalam DCT sebanyak 364 orang terdiri dari 215
orang Caleg Laki-laki dan 149 orang
Caleg Perempuan, serta pemenuhan kuota 30% keterwakilan
perempuan dengan persentase sebesar 40,93%”.
“Sesuai ketentuan dalam UU 7/2017 dan PKPU 20/2018, jika terdapat Parpol
atau Calon yang merasa tidak puas dengan keputusan KPU
Kabupaten Lembata, dapat menyampaikan keberatannya kepada
Bawaslu Kabupaten Lembata. Kami
berharap tidak
ada sengketa pemilu kedepannya, namun jika
ada, maka kami akan menjalani
sesuai mekanisme yang ditetapkan” ujarnya.
Petrus Payong melanjutkan “Tanggal 22 September 2018 merupakan batas akhir memasukan SK
kepengurusan Tim Kampanye Koalisi Parpol di Kabupaten Lembata dalam kampanye
Pilpres 2019 sehingga pelaksanaan
masa kampanye tidak dibubarkan oleh pihak Kepolisian maupun Bawaslu”.
“Kami ingatkan kembali bahwa Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Parpol
wajib dimasukan paling lambat tanggal 23 September 2018 Pukul 18.00 WITA. Apabila LADK tidak dimasukkan maka Parpol
dan seluruh Calegnya dibatalkan mengikuti pemilu 2019. Ketentuan ini jelas dan tidak ada ruang diskusi ataupun
dispensasi bagi Parpol yang melanggar, KPU Lembata akan membuktikan hal itu”
ujarnya tegas.
Sementara itu Komisioner Bawaslu Lembata Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran
dan Penyelesaian Sengketa, Lambertus Bala Kolin, S.Sos.,MM mengatakan “Harapan kami, Parpol mentaati ketentuan PKPU 23/2018 dan PKPU
28/2018 selama masa kampanye 7 bulan kedepan termasuk Surat Edaran KPU RI nomor 946 tentang juknis fasilitasi APK bagi peserta pemilu”.
“Pengalaman pelaksanaan
Pilgub NTT 2018 lalu, Parpol
tidak mentaati ketentuan penertiban alat peraga kampanye sehingga
diharapkan dalam Pemilu 2019 hal tersebut tidak terulang. Bawaslu
akan mengambil tindakan terhadap sekecil apapun pelanggaran-pelanggaran yang terjadi
dalam pelaksanaan pemilu demi menjaga roh pesta demokrasi yang bermartabat”.
“Surat pemberitahuan kampanye Wajib disampaikan ke Bawaslu Kabupaten paling
lambat H-1 sebelum kampanye, termasuk perubahan lokasi dan waktu kampanye” ujarnya menambahkan.
Informasi yang dihimpun WartaNTT, terdapat 6 Partai Politik
di Kabupaten Lembata yang jumlah kursi Calegnya tidak terisi penuh disetiap Dapil yang
ada (4 Daerah Pemilihan) diantaranya Partai
Berkarya (20 orang), PSI (17 orang) untuk Dapil Lembata 3 tidak menyertakan calon, PPP (23 orang), PKS (20 orang) Dapil Lembata 2 tidak menyertakan calon, PKPI (22 orang), serta PBB (12 orang) dimana untuk Dapil Lembata 2 dan Dapil Lembata 4 tidak
menyertakan calon.
Pemilihan Calon Angggota DPRD Lembata juga diikuti oleh 5
orang Kepala Desa yang diusung 5 Parpol berbeda yakni Partai Perindo mencalonkan
Kades Umaleu (Syamsudin), PKB mencalonkan Kades Benihading 1 (Tarsisius Rahaq), Partai Golkar mencalonkan Kades Leuwayang (Abubakar Sulang, SS), PDIP mencalonkan Kades Meluwiting (Fidelis Anse) dan Partai Nasdem mencalonkan
Kades Liwulagang (Gergorius
Sinun, A.Ma.Pd.SD).
Komisioner KPU Divisi Teknis, Bernabas Hapu Ndima Marak, S.Fil kepada WartaNTT mengatakan “Terkait diakomodirnya para
Kepala Desa sudah sesuai ketentuan yakni yang bersangkutan telah mengundurkan
diri dari jabatannya yang dibuktikan dengan melampirkan SK Bupati tentang pemberhentian
sebagai Kepala Desa, atau melampirkan Surat Pernyataan pengunduran diri sebagai
Kades dan Surat Keterangan dari instansi teknis (Dinas Sosial PMD Kabupaten
Lembata) bahwa SK Pemberhentian yang bersangkutan sebagai Kades sementara
diproses”.
“Hingga saat ini dari 5
orang Caleg tersebut baru 2 orang yang mendapatkan SK Bupati Lembata tentang
pemberhentian sebagai Kepala Desa yakni dari Partai Golkar dan PDIP. Tentunya
kami berharap penerbitan SK pemberhentian bagi Kepala Desa lainnya segera
diproses Pemkab Lembata sehingga tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan di
Kabupaten Lembata” ujarnya. (Kris
Kris)
KOMENTAR