wartantt.com -- Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan (PSPK) Universitas Padjajaran
Muradi menilai penting keberadaan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017. Hal ini sangat dibutuhkan
untuk menjerat ormas-ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD
1945.
Pasalnya, selama ini keberadaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ormas) tidak mampu menjangkau ormas-ormas tersebut. "Ini untuk mengisi ruang kosong yang ada, agar pemerintah bisa menindak ormas-ormas anti-Pancasila," ujarnya dalam diskusi 'Mengawal Negara, Perppu versus Gerakan Anti Pancasila' yang digelar Pusat Studi Politik dan Keamanan (PSPK) Unpad, di Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/7/2017).
Dia menyontohkan, jika mengacu pada UU 17/2013 tentang Ormas, HTI dan JAT tidak bisa ditindak karena UU tersebut tidak mampu menjangkaunya. "Dari mulai peringatan dan seterusnya, itu lama, bisa bertahun-tahun. Jadi UU ini enggak menjangkau," katanya.
Dengan adanya tindakan terhadap ormas berbahaya ini, menurutnya akan memudahkan dalam mengantisipasi dan menindak gerakan-gerakan radikal. Pasalnya, gerakan dan paham yang anti-Pancasila dan UUD 1945 ini dimotori oleh tokoh-tokoh yang bernaung dalam ormas tersebut.
"Perppu Ormas ini payung awalnya. Jadi hulunya ditertibkan. Karena hulunya ditertibkan, muaranya enggak akan sedahsyat ini. Kalau dibiarkan, akan lahir radikalisme, karena ide di sini disemai," bebernya.
Karena itu, Muradi menilai, pemerintah harus segera menyosialisasikan Perppu yang baru saja ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu. Hal ini untuk mencegah adanya resistensi di masyarakat terkait diberlakukannya Perppu Ormas tersebut.
Muradi berpandangan, pemerintah perlu segera menyosialisasikan agar seluruh masyarakat memahami pentingnya Perppu tersebut. "Harus segera sosialisasi agar enggak ada resistensi. Dengan sosialisasi, orang yang enggak ngerti, jadi ngerti kenapa perppu ini ada," katanya.
Masih kata dia, pemerintah bisa menggunakan unsur yang dimiliki untuk melakukan sosialisasi tersebut. Setidaknya terdapat empat unsur negara yang bisa digunakan untuk melakukan sosialisasi Perppu 2/2017 yakni Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, serta TNI/Polri. "Karena mereka terikat di dalamnya," ucapnya.
Selain itu, pemerintah daerah pun diminta melakukan hal yang sama agar semakin banyak masyarakat yang mengerti. Terlebih, lanjut dia, keberadaan Perppu 2/2017 ini bukan hanya kepentingan pemerintah pusat, tapi juga bagi warga secara umum termasuk di daerah.
"Ini sama saat ada UU Penanggulangan Konflik Sosial. Awalnya pemda enggak paham, tapi ketika mereka paham, ada sosialisasi serius," paparnya.
Pasalnya, selama ini keberadaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ormas) tidak mampu menjangkau ormas-ormas tersebut. "Ini untuk mengisi ruang kosong yang ada, agar pemerintah bisa menindak ormas-ormas anti-Pancasila," ujarnya dalam diskusi 'Mengawal Negara, Perppu versus Gerakan Anti Pancasila' yang digelar Pusat Studi Politik dan Keamanan (PSPK) Unpad, di Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/7/2017).
Dia menyontohkan, jika mengacu pada UU 17/2013 tentang Ormas, HTI dan JAT tidak bisa ditindak karena UU tersebut tidak mampu menjangkaunya. "Dari mulai peringatan dan seterusnya, itu lama, bisa bertahun-tahun. Jadi UU ini enggak menjangkau," katanya.
Dengan adanya tindakan terhadap ormas berbahaya ini, menurutnya akan memudahkan dalam mengantisipasi dan menindak gerakan-gerakan radikal. Pasalnya, gerakan dan paham yang anti-Pancasila dan UUD 1945 ini dimotori oleh tokoh-tokoh yang bernaung dalam ormas tersebut.
"Perppu Ormas ini payung awalnya. Jadi hulunya ditertibkan. Karena hulunya ditertibkan, muaranya enggak akan sedahsyat ini. Kalau dibiarkan, akan lahir radikalisme, karena ide di sini disemai," bebernya.
Karena itu, Muradi menilai, pemerintah harus segera menyosialisasikan Perppu yang baru saja ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu. Hal ini untuk mencegah adanya resistensi di masyarakat terkait diberlakukannya Perppu Ormas tersebut.
Muradi berpandangan, pemerintah perlu segera menyosialisasikan agar seluruh masyarakat memahami pentingnya Perppu tersebut. "Harus segera sosialisasi agar enggak ada resistensi. Dengan sosialisasi, orang yang enggak ngerti, jadi ngerti kenapa perppu ini ada," katanya.
Masih kata dia, pemerintah bisa menggunakan unsur yang dimiliki untuk melakukan sosialisasi tersebut. Setidaknya terdapat empat unsur negara yang bisa digunakan untuk melakukan sosialisasi Perppu 2/2017 yakni Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, serta TNI/Polri. "Karena mereka terikat di dalamnya," ucapnya.
Selain itu, pemerintah daerah pun diminta melakukan hal yang sama agar semakin banyak masyarakat yang mengerti. Terlebih, lanjut dia, keberadaan Perppu 2/2017 ini bukan hanya kepentingan pemerintah pusat, tapi juga bagi warga secara umum termasuk di daerah.
"Ini sama saat ada UU Penanggulangan Konflik Sosial. Awalnya pemda enggak paham, tapi ketika mereka paham, ada sosialisasi serius," paparnya.
KOMENTAR