Pemerintah saat ini mengebut pembangunan
lembaga penyalur bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah wilayah indonesia yang
tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Entitas penyalur BBM itu merupakan
amanat Presiden Joko Widodo yang menginginkan adanya BBM Satu Harga
se-Indonesia dan diharapkan masyarakat kelak dapat membeli dengan harga jual
eceran yang ditetapkan pemerintah.
Menurut Direktur Jenderal Minyak Dan
Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) IGN Wiratmaja Puja,
pemerintah tahun ini BBM Satu Harga untuk Semua menargetkan pembangunan 54
penyalur.
Sebanyak 12 di antaranya sekarang
sudah beroperasi, yaitu di Nias Selatan (Sumatra Utara), Mentawai (Sumatra
Barat), Jepara (Jawa Tengah), Sumenep (Jawa Timur), Sumbawa (Nusa Tenggara
Barat), Sumba Timur (Nusa Tenggara Timur), Bengkayang (Kalimantan Barat),
Mahakam Hulu (Kalimantan Timur), Wakatobi (Sulawesi Tenggara), Paniai (Papua), Pulau Morotai (Maluku Utara) dan Sorong Selatan (Papua Barat).
Mahakam Hulu (Kalimantan Timur), Wakatobi (Sulawesi Tenggara), Paniai (Papua), Pulau Morotai (Maluku Utara) dan Sorong Selatan (Papua Barat).
"Pemerintah telah menetapkan
Peraturan Menteri ESDM No 36/2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga
Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan secara Nasional. Ditargetkan
pada 2019, akan terbangun 150 lembaga penyalur melalui penugasan kepada PT.
Pertamina. Namun sesuai amanat Permen ESDM No. 36/2016 bahwa Pemerintah melalui
BPH Migas dapat menunjuk Badan Usaha Penerima Penugasan lainnya," kata
Wiratmaja.
Untuk membantu implementasinya,
Kementerian ESDM juga menerbitkan regulasi turunan, yaitu Keputusan Direktur
Jenderal Minyak dan Gas Bumi nomor 09.K/10.DJM/.O/2017 tentang Lokasi Tertentu
Untuk Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar
Minyak Khusus Penugasan.
Dalam peraturan dimaksud, Direktur
Jenderal Migas menetapkan Lokasi Tertentu untuk pendistribusian Jenis bahan
Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan di 148
Kabupaten/Kota. Adapun Penugasan dimaksud akan dilaksanakan oleh Badan Usaha
Penerima Penugasan yang telah ditunjuk oleh Pemerintah melalui Badan Pengatur.
Badan Usaha Penerima Penugasan berkewajiban menyediakan Penyalur Jenis Bahan
Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan di Lokasi
Tertentu yang telah ditetapkan.
Dengan segala regulasi yang ada, BBM
satu harga di wilayah Indonesia Timur, semisal di Papua dan Papua Barat,
sekarang sudah siap diwujudkan dengan harga jual premium Rp6.450 per liter dan
solar Rp5.150 per liter. Harga tersebut sama semua sampai di tingkat Penyalur
seperti SPBU, Koperasi, Usaha Kecil/Badan Usaha Swasta yang ditunjuk Badan
Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BU-PIUNU) sebagai Penyalur.
Kebijakan BBM satu harga bisa
membantu menumbuhkan perekonomian dan memperbaiki kesejahteraan. Pasalnya,
jelas biaya transportasi akan lebih murah. Demikian pula biaya logistik.
Alhasil, harga komoditas juga dapat diturunkan. Wiratmaja menambahkan, tetap
ada tantangan dalam upaya untuk mewujudkan BBM satu harga, khususnya dalam hal
distribusi untuk wilayah yang jauh dan tingkat konsumsinya rendah.
Tingginya harga BBM di Papua dan di
wilayah Indonesia Timur pada umumnya disebabkan belum tersedianya infrastruktur
untuk mencapai wilayah tersebut secara efektif dan efisien. Pengiriman BBM mau
tidak mau dilakukan dengan menggunakan pesawat udara. Akibatnya, biaya
transportasi melambung.
"Pulau yang kecil-kecil dan
sangat jauh juga jadi kendala sehingga pembangunan penyalur membutuhkan waktu.
Seperti di daerah Papua, Kalimantan Utara, Aceh, NTT, Maluku, serta Kepulauan
Riau. Solusinya harus ada moda angkutan, dan saat ini sudah ada
investornya," tutup Wiratmaja. (Ist)
PEMERINTAH
saat ini mengebut pembangunan lembaga penyalur bahan bakar minyak (BBM)
di sejumlah wilayah indonesia yang tertinggal, terdepan, dan terluar
(3T). Entitas penyalur BBM itu merupakan amanat Presiden Joko Widodo
yang menginginkan adanya BBM Satu Harga se-Indonesia dan diharapkan
masyarakat kelak dapat membeli dengan harga jual eceran yang ditetapkan
pemerintah.
Menurut Direktur Jenderal Minyak Dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) IGN Wiratmaja Puja, pemerintah tahun ini BBM Satu Harga untuk Semua menargetkan pembangunan 54 penyalur.
Sebanyak 12 di antaranya sekarang sudah beroperasi, yaitu di Nias Selatan (Sumatra Utara), Mentawai (Sumatra Barat), Jepara (Jawa Tengah), Sumenep (Jawa Timur), Sumbawa (Nusa Tenggara Barat), Sumba Timur (Nusa Tenggara Timur), Bengkayang (Kalimantan Barat),
Mahakam Hulu (Kalimantan Timur), Wakatobi (Sulawesi Tenggara), Paniai (Papua), Pulau Morotai (Maluku Utara) dan Sorong Selatan (Papua Barat).
"Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri ESDM No 36/2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan secara Nasional. Ditargetkan pada 2019, akan terbangun 150 lembaga penyalur melalui penugasan kepada PT. Pertamina. Namun sesuai amanat Permen ESDM No. 36/2016 bahwa Pemerintah melalui BPH Migas dapat menunjuk Badan Usaha Penerima Penugasan lainnya," kata Wiratmaja.
Untuk membantu implementasinya, Kementerian ESDM juga menerbitkan regulasi turunan, yaitu Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi nomor 09.K/10.DJM/.O/2017 tentang Lokasi Tertentu Untuk Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.
- See more at: http://mediaindonesia.com/news/read/109927/bbm-satu-harga-untuk-semua/2017-06-20#sthash.uPu4BZdC.dpuf
Menurut Direktur Jenderal Minyak Dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) IGN Wiratmaja Puja, pemerintah tahun ini BBM Satu Harga untuk Semua menargetkan pembangunan 54 penyalur.
Sebanyak 12 di antaranya sekarang sudah beroperasi, yaitu di Nias Selatan (Sumatra Utara), Mentawai (Sumatra Barat), Jepara (Jawa Tengah), Sumenep (Jawa Timur), Sumbawa (Nusa Tenggara Barat), Sumba Timur (Nusa Tenggara Timur), Bengkayang (Kalimantan Barat),
Mahakam Hulu (Kalimantan Timur), Wakatobi (Sulawesi Tenggara), Paniai (Papua), Pulau Morotai (Maluku Utara) dan Sorong Selatan (Papua Barat).
"Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri ESDM No 36/2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan secara Nasional. Ditargetkan pada 2019, akan terbangun 150 lembaga penyalur melalui penugasan kepada PT. Pertamina. Namun sesuai amanat Permen ESDM No. 36/2016 bahwa Pemerintah melalui BPH Migas dapat menunjuk Badan Usaha Penerima Penugasan lainnya," kata Wiratmaja.
Untuk membantu implementasinya, Kementerian ESDM juga menerbitkan regulasi turunan, yaitu Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi nomor 09.K/10.DJM/.O/2017 tentang Lokasi Tertentu Untuk Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.
- See more at: http://mediaindonesia.com/news/read/109927/bbm-satu-harga-untuk-semua/2017-06-20#sthash.uPu4BZdC.dpuf
KOMENTAR