Kupang, WartaNTT.com - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memutuskan Upah Minimum Pekerja (UMP) pada 2017 menjadi Rp 1,52 juta. Jumlah tersebut naik sebesar Rp100.000 dibandingkan dengan tahun ini yang sebesar Rp1,42 juta.
Sebagaimana dilansir dari bisnis.com, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Nusa Tenggara Timur Bruno Kupok mengatakan UMP 2017 tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur NTT No.347/KEP/HK, tanggal 31 Oktober 2016.
"Upah diterima pekerja atau buruh atas imbalan jasa kerja yang dilakukannya, sehingga upah diterima harus sebanding dengan kontribusi pekerja atau buruh dalam produksi barang atau jasa tertentu," ujar dalam keterangan resmi, Selasa (15/11/2016).
Bruno menjelaskan kebijakan pengupahan sebagaimana diamanatkan Undang-undang No.13/ 2003 tentang ketenagakerjaan, bahwa upah merupakan komponen sangat penting dalam pelaksanaan hubungan kerja karena mempunyai peranan strategis dalam pelaksanaan hubungan industrial.
"Kebijakan upah minimum ini diarahkan untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja atau buruh dan juga keluarganya secara wajar,” tambahnya.
Menurutnya, besaran UMP NTT pada 2017 ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 78/ 2015 tentang Pengupahan, dengan memperhatikan berbagai kondisi dalam hubungan industrial, yakni, adanya kebijakan pemerintah tentang pengampunan pajak bagi pengusaha.
Selain itu, keputusan tersebut juga dengan mempertimbangkan beban biaya tambahan yang harus ditanggung oleh pengusaha untuk perlindungan kepada tenaga kerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Kondisi dan kemampuan perusahaan yang ada di Provinsi NTT membutuhkan dukungan untuk semakin bertumbuh sehingga meningkat produktivitas dan penyerapan tenaga kerja dan kondisi ekonomi baik nasional maupun daerah belum mengalami pertumbuhan sebagaimana diharapkan.
Bruno berharap kepada seluruh pengusaha atau pemberi kerja yang menjalankan usahanya di wilayah Nusa Tenggara Timur dengan memperkerjakan pekerja atau buruh untuk wajib melaksanakan upah minimum Propinsi yang ditetapkan.(tho/and)
Sebagaimana dilansir dari bisnis.com, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Nusa Tenggara Timur Bruno Kupok mengatakan UMP 2017 tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur NTT No.347/KEP/HK, tanggal 31 Oktober 2016.
"Upah diterima pekerja atau buruh atas imbalan jasa kerja yang dilakukannya, sehingga upah diterima harus sebanding dengan kontribusi pekerja atau buruh dalam produksi barang atau jasa tertentu," ujar dalam keterangan resmi, Selasa (15/11/2016).
Bruno menjelaskan kebijakan pengupahan sebagaimana diamanatkan Undang-undang No.13/ 2003 tentang ketenagakerjaan, bahwa upah merupakan komponen sangat penting dalam pelaksanaan hubungan kerja karena mempunyai peranan strategis dalam pelaksanaan hubungan industrial.
"Kebijakan upah minimum ini diarahkan untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja atau buruh dan juga keluarganya secara wajar,” tambahnya.
Menurutnya, besaran UMP NTT pada 2017 ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 78/ 2015 tentang Pengupahan, dengan memperhatikan berbagai kondisi dalam hubungan industrial, yakni, adanya kebijakan pemerintah tentang pengampunan pajak bagi pengusaha.
Selain itu, keputusan tersebut juga dengan mempertimbangkan beban biaya tambahan yang harus ditanggung oleh pengusaha untuk perlindungan kepada tenaga kerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Kondisi dan kemampuan perusahaan yang ada di Provinsi NTT membutuhkan dukungan untuk semakin bertumbuh sehingga meningkat produktivitas dan penyerapan tenaga kerja dan kondisi ekonomi baik nasional maupun daerah belum mengalami pertumbuhan sebagaimana diharapkan.
Bruno berharap kepada seluruh pengusaha atau pemberi kerja yang menjalankan usahanya di wilayah Nusa Tenggara Timur dengan memperkerjakan pekerja atau buruh untuk wajib melaksanakan upah minimum Propinsi yang ditetapkan.(tho/and)
KOMENTAR