Jakarta, WartaNTT.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan taushiyah kebangsaan terkait dengan kasus penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Ahok.
Enam poin Taushiyah Kebangsaan MUI ini ditandatangani secara langsung oleh Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin dan Sekjen Anwar Abbas. Wakil Sekjen H. Sholahuddin Al-Aiyyub membacakannya dalam konferensi pers di Kantor MUI Pusat, Jl Proklamasi 51, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa sore (22/11/2016). Berikut kutipan selengkapnya:
Pertama, MUI menghimbau kepada masyarakat agar dalam memperjuangkan aspirasinya dilakukan melalui saluran demokrasi, seperti lobi, perundingan, musyawarah dengan para pihak pengambil kebijakan, baik eksekutif termasuk aparat keamanan dan penegak hukum maupun legislatif serta bisa menyampaikan pernyataan pendapat melalui pers dan media komunikasi lainnya karena hal tersebut dinilai lebih efektif dan memberikan citra positif bagi pendidikan demokrasi di Indonesia.
Kedua, apabila terpaksa hendak melakukan demonstrasi, MUI menghimbau agar dilakukan dengan sopan, tertib, damai, akhlaqul karimah, serta mematuhi peraturan yang berlaku.
Ketiga, terkait dengan rencana aksi unjuk rasa pada 2 Desember 2016 yang antara lain akan dilakukan oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI), maka MUI memandang perlu untuk menegaskan bahwa GNPF MUI bukanlah merupakan bagian dari DP MUI dan tidak ada hubungan struktural formal apapun juga antara DP MUI dengan GNPF MUI.
Keempat, MUI meminta apabila terdapat kelompok msyarakat tetap melakukan aksi demo pada 2 Desember 2016, hal tersebut hendaknya dilakukan dengan tidak menggunakan atribut atau logo atau simbol-simbol MUI.
Kelima, MUI juga mengingatkan peserta unjuk rasa agar tetap fokus pada tema penegakan hukum kasus penistaan agama serta tidak menyimpang untuk tujuan lainnya yang tidak sesuai dengan semangat menjaga kebhinekaan dan keutuhan NKRI.
Keenam, MUI menghimpau kepda pihak kepolisian dan aparat keamanan lainnya, hendaknya dalam menghadapi para peserta unjuk rasa tetap mengedepankan pendekatan persuasif, dialogis, profesional, dan proporsional serta menghindari penggunaan kekerasan.
(and)
Enam poin Taushiyah Kebangsaan MUI ini ditandatangani secara langsung oleh Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin dan Sekjen Anwar Abbas. Wakil Sekjen H. Sholahuddin Al-Aiyyub membacakannya dalam konferensi pers di Kantor MUI Pusat, Jl Proklamasi 51, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa sore (22/11/2016). Berikut kutipan selengkapnya:
Taushiyah Kebangsaan Majelis Ulama Indonesia
Mencermati perkembangan kehidupan kemasyarakat dan kebangsaan akhir-akhir ini, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (DP MUI) menyampaikan Taushiyah Kebangsaan sebagai berikut:Pertama, MUI menghimbau kepada masyarakat agar dalam memperjuangkan aspirasinya dilakukan melalui saluran demokrasi, seperti lobi, perundingan, musyawarah dengan para pihak pengambil kebijakan, baik eksekutif termasuk aparat keamanan dan penegak hukum maupun legislatif serta bisa menyampaikan pernyataan pendapat melalui pers dan media komunikasi lainnya karena hal tersebut dinilai lebih efektif dan memberikan citra positif bagi pendidikan demokrasi di Indonesia.
Kedua, apabila terpaksa hendak melakukan demonstrasi, MUI menghimbau agar dilakukan dengan sopan, tertib, damai, akhlaqul karimah, serta mematuhi peraturan yang berlaku.
Ketiga, terkait dengan rencana aksi unjuk rasa pada 2 Desember 2016 yang antara lain akan dilakukan oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI), maka MUI memandang perlu untuk menegaskan bahwa GNPF MUI bukanlah merupakan bagian dari DP MUI dan tidak ada hubungan struktural formal apapun juga antara DP MUI dengan GNPF MUI.
Keempat, MUI meminta apabila terdapat kelompok msyarakat tetap melakukan aksi demo pada 2 Desember 2016, hal tersebut hendaknya dilakukan dengan tidak menggunakan atribut atau logo atau simbol-simbol MUI.
Kelima, MUI juga mengingatkan peserta unjuk rasa agar tetap fokus pada tema penegakan hukum kasus penistaan agama serta tidak menyimpang untuk tujuan lainnya yang tidak sesuai dengan semangat menjaga kebhinekaan dan keutuhan NKRI.
Keenam, MUI menghimpau kepda pihak kepolisian dan aparat keamanan lainnya, hendaknya dalam menghadapi para peserta unjuk rasa tetap mengedepankan pendekatan persuasif, dialogis, profesional, dan proporsional serta menghindari penggunaan kekerasan.
(and)
KOMENTAR