Labuan Bajo, WartaNTT – Pengusaha Hendrik Chandra meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar serius mengusut kemungkinan adanya tindak pidana korupsi dalam proses jual beli lahan pantai Pede di Labuan Bajo antara keluarganya dengan pemerintah provinsi NTT.
Sebagaimana dilansir Floresa.co, Hendrik Chandra adalah warga Labuan Bajo. Namanya menjadi ramai diperbincangkan setelah pada 5 Oktober 2016 lalu Gubernur NTT Frans Lebu Raya diperiksa KPK selama sekitar 10 jam.
Usai diperiksa KPK, Lebu Raya mengatakan ia diperiksa terkait sengketa tanah antara pemerintah provinsi dengan pengusaha Hendrik Chandra.
”Saya menduga, ada unsur korupsi dalam sengketa lahan di Pantai Pede. Makanya saya minta KPK, periksa semua yang terlibat. Termasuk saya sendiri siap diambil keterangan sebagai saksi,”ujar Hendrik kepada Floresa.co, Minggu 13 November 2016.
Hendrik menduga ada kerugian negara dalam proses jual beli tanah antara keluargnya dengan pihak pemprov NTT.
Dugaan baba Siheng, sapaan Hendrik Candra bukan tidak beralasan. Sebab pemerintah ProvinsI NTT mengklaim bahwa tanah di Pantai Pede sudah dibeli dengan harga Rp 300 juta dari keluarga Chandra.
”Pemprov NTT pernah lapor saya ke Polisi dan mengklaim sudah membeli tanah itu. Saya tidak pernah menerima uang dari Pemprov. Yang ada hanya kwitansi kosong,”ujarnya.
“Artinya ada uang pemprov yang keluar. Uangnya ke mana dan siapa yang menerima jelas KPK yang punya kewenangan menelusuri,”tambahnya.
Hendrik mengatakan selaku pemilik tanah, ia hanya mendapatkan kwitansi kosong dimana di dalam kwitansi itu tidak ada jumlah uang seperti yang telah diklaim oleh pemerintah provinsi.
“Sampai sekarang saya simpan kwitansi kosong itu. Jadi, silakan KPK selidiki secara serius sehingga kasus ini bisa dibuka,”ujarnya.
Dalam sengketa tanah ini, pemerintah provinsi NTT sudah dinyatakan kalah di Mahkamah Agung. Ada pun pihak yang menggugat adalah Hadi Chandara, selaku pemegang saham mayoritas PT Pede Beach Permai.
Hadi adalah adik Hendrik Chandra. Hendrik termasuk orang yang ikut digugat oleh adiknya itu. Namun, menurut Hendrik kemenangan adiknya di MA itu juga patut dipertanyakan.
“Perkara ini kan tiga serangkai. Saya-Hadi Candra dan gubernur NNTT. Hadi bisa menang sangat tidak masuk di akal,”ujarnya.
“Dia (Hadi) beli dari mana itu tanah? Lalu, pemprov beli ke siapa, uangnya ke mana? Silakan KPK telusuri keuangan pemrov NTT,”tambahnya.
Hendrik mengklaim tanah di Pantai Pede itu diperoleh melalui pembelian. “Memang ada saham dalam bentuk PT di tanah itu, tetapi bukan saham tanah. Yang memiliki hak atas tanah bukan Hadi Chandra, adik saya melainkan tanah milik saya.”ujarnya. (rm/pu/ki)
Sebagaimana dilansir Floresa.co, Hendrik Chandra adalah warga Labuan Bajo. Namanya menjadi ramai diperbincangkan setelah pada 5 Oktober 2016 lalu Gubernur NTT Frans Lebu Raya diperiksa KPK selama sekitar 10 jam.
Usai diperiksa KPK, Lebu Raya mengatakan ia diperiksa terkait sengketa tanah antara pemerintah provinsi dengan pengusaha Hendrik Chandra.
”Saya menduga, ada unsur korupsi dalam sengketa lahan di Pantai Pede. Makanya saya minta KPK, periksa semua yang terlibat. Termasuk saya sendiri siap diambil keterangan sebagai saksi,”ujar Hendrik kepada Floresa.co, Minggu 13 November 2016.
Hendrik menduga ada kerugian negara dalam proses jual beli tanah antara keluargnya dengan pihak pemprov NTT.
Dugaan baba Siheng, sapaan Hendrik Candra bukan tidak beralasan. Sebab pemerintah ProvinsI NTT mengklaim bahwa tanah di Pantai Pede sudah dibeli dengan harga Rp 300 juta dari keluarga Chandra.
”Pemprov NTT pernah lapor saya ke Polisi dan mengklaim sudah membeli tanah itu. Saya tidak pernah menerima uang dari Pemprov. Yang ada hanya kwitansi kosong,”ujarnya.
“Artinya ada uang pemprov yang keluar. Uangnya ke mana dan siapa yang menerima jelas KPK yang punya kewenangan menelusuri,”tambahnya.
Hendrik mengatakan selaku pemilik tanah, ia hanya mendapatkan kwitansi kosong dimana di dalam kwitansi itu tidak ada jumlah uang seperti yang telah diklaim oleh pemerintah provinsi.
“Sampai sekarang saya simpan kwitansi kosong itu. Jadi, silakan KPK selidiki secara serius sehingga kasus ini bisa dibuka,”ujarnya.
Dalam sengketa tanah ini, pemerintah provinsi NTT sudah dinyatakan kalah di Mahkamah Agung. Ada pun pihak yang menggugat adalah Hadi Chandara, selaku pemegang saham mayoritas PT Pede Beach Permai.
Hadi adalah adik Hendrik Chandra. Hendrik termasuk orang yang ikut digugat oleh adiknya itu. Namun, menurut Hendrik kemenangan adiknya di MA itu juga patut dipertanyakan.
“Perkara ini kan tiga serangkai. Saya-Hadi Candra dan gubernur NNTT. Hadi bisa menang sangat tidak masuk di akal,”ujarnya.
“Dia (Hadi) beli dari mana itu tanah? Lalu, pemprov beli ke siapa, uangnya ke mana? Silakan KPK telusuri keuangan pemrov NTT,”tambahnya.
Hendrik mengklaim tanah di Pantai Pede itu diperoleh melalui pembelian. “Memang ada saham dalam bentuk PT di tanah itu, tetapi bukan saham tanah. Yang memiliki hak atas tanah bukan Hadi Chandra, adik saya melainkan tanah milik saya.”ujarnya. (rm/pu/ki)
KOMENTAR